MUDIK PANDEMIK : Suasana pemudik masih terlihat ramai di Terminal Jatijajar , Jalan Raya Bogor Kecamatan Tapos. , Kamis (23/04). FOTO : ARNET/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Adanya kebijakan pembelakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di DKI Jakarta, disayangkan Pengamat Transportasi, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno karena tidak juga diberlakukan di kawasan Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Bodetabek).
"Untuk kawasan Bodetabek masih tanpa syarat untuk masuk ke daerahnya, jadi dengan mudah keluar masuk, tentu itu sangat disayangkan," tuturnya.
Menurut informasi dari Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng), sebanyak 897.713 pemudik telah memasuki kawasan Jateng, baik yang menggunakan transportasi umum atau pribadi.
"Dari jumlah tersebut,mayoritas pemudik datang menggunakan moda angkutan umum, yakni sebanyak 643.243 terhitung dari 26 Maret 2020 hingga 23 Mei 2020," jelasnya.
Dari total 643.243 pemudik itu, sebanyak 406.920 orang atau 63 persen menggunakan moda angkutan jalan. Kemudian menyusul kereta api 176.749 orang atau 28 persen, lalu pesawat udara 52.275 orang atau 8 persen dan kapal laut 7.299 orang atau satu persen.
"Sementara yang mengunjungi wilayah Jawa Tengah cenderung meningkat dan mencapai 897.713 orang dan terus meningkat jumlahnya. Puncaknya terjadi terjadi pada 21 Mei 2020 ada 2.206 pemudik masuk ke Jawa Tengah," terangnya.
Di samping itu, pemudik yang datang ke Jawa Tengah menggunakan transportasi umum (bus, kereta , pesawat udara dan kapa laut) cenderung menurun drastis dibanding tahun lalu. Hal ini karena adanya larangan mudik pada 24 April 2020 dan penghentian operasional pada moda pesawat terbang, kereta, dan kapal laut.
Lokasi paling banyak menjadi tujuan pemudik, yaitu Kabupaten Brebes 103.516 orang, Kabupaten Pemalang 97.009 orang, Kabupaten Banyumas 73.468 orang, Kabupaten Cilacap 65.738 orang, Kabupaten Tegal 60.228 orang dan Kabupaten Wonogiri 56.333 orang.
"Bepergian menggunakan sepeda motor tetap mendominasi para pemudik. Pelanggaran kapasitas orang menggunakan sepeda motor di masa pandemi virus Korona (Covid-19) masih kerap terjadi. Potensi bahaya virus Korona masuk ke desa cukup besar. Oleh sebab itu, benteng terakhir untuk mengawasi pemudik itu adalah Ketua RT tempat tujuan pemudik," ucapnya.
Pemudik ini didominasi kelompok masyarakat yang bekerja di sektor informal berpenghasilan harian. Tabungan semakin menipis, sementara tempat mata pencaharian belum menunjukkan aktivitas nyata.
Alasan pemudik yang datang ke Jawa Tengah sebesar 897.713 orang, terbanyak karena usaha sepi, yakni 399.812 orang (45 persen). Berikutnya, alasan lain-lain 263.459 orang (29 persen) dan alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) 234.442 orang (26 persen).
Aparat Kepolisian RI sudah semaksimal mungkin melakukan penyekatan di jalan raya untuk mencegah warga yang mudik menggunakan kendaraan bermotor.
"Namun, ikhtiar warga untuk memaksa mudik menggunakan sepeda motor memang tidak dapat dibendung melalui jalan-jalan tikus. Tidak taat aturan dan tidak membawa surat keterangan sehat," terangnya.
Upaya pemerintah untuk mencegah warga Jabodetabek tidak melakukan mudik mengalami kegagalan, meski sudah cukup ketat pengawasan di terminal bus, stasiun, pelabuhan penyebrangan dan bandara udara. Selain keterbatasan personil untuk melakukan pencegahan juga tingkat kesadaran masyarakat masih sangat rendah terhadap bahaya penyeberan virus Korona di masa pandemi ini.
"Dampak mudik yang dipaksakan oleh sebagian warga yang kurang memahami kesehatan dirinya, keluarganya dan lingkungannya, bisa jadi potensi terjadi penyebaran virus corona ke daerah. Harapan kita bersama, semoga penyebaran virus corona tidak banyak beralih ke daerah," pungkasnya. (rd/tul)
Jurnalis : Lutviatul Fauziah (IG : @lutviatulfauziah)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB