Senin, 22 Desember 2025

MUI Depok Restui Salat Jumat

- Selasa, 2 Juni 2020 | 09:24 WIB
Ketua MUI Kota Depok, KH Mahfudz Anwar   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Kabar gembira bagi warga Depok. Jumat (5/6) pekan ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok sudah membolehkan Salat Jumat dan salat berjamaah. Pemberlakuan tersebut, menyusul sudah keluarnya fatwa yang dikeluarkan MUI. Ketua MUI Kota Depok, KH Mahfudz Anwar menyebut, MUI Kota Depok perlu mengeluarkan fatwa untuk pelaksaan salat jumat dan salat berjamaah di masa ini. "Namanya di masa adaptasi menjelang New Normal. Agar masyakat (muslim khususnya) tidak bingung dalam melaksanakan Salat Jumat," ujar Mahfudz Anwar kepada Radar Depok, di Kantor MUI Depok. Menurutnya, bagi umat Islam Depok untuk Jumat besok sudah diperbolehkan Salat Jumat secara berjamaah. Bahkan, diperbolehkan pula membuka masjid dan musala. Namun, dia tetap mengingatkan agar masyarakat menjalankan standar protokol Covid-19 seperti menjaga jarak dan lainnya. "Bahkan jika masjidnya sudah tidak bisa menampung jamaah lebih banyak, bisa menggunakan musala atau bangunan majelis taklim," paparnya. Mahfudz berharap agar masyarakat tetap disiplin dalam menjaga kesehatan serta mentaati peraturan sesuai standar Covid-19. Dengan kedisiplinan warga dan doa semoga, wabah virus korona ini segera hilang dan pulih kembali. "Semoga dengan dibukanya kembali masjid untuk Salat Jumat berjamaah sesuai dengan tuntutan, menjadi semangat baru. Harapan, agar Kota Depok menjadi aman terbebas dari Covid-19 dan bisa menjalankan kehidupan seperti biasa," harapnya. Menanggapi hal tersebut, Dewan Kemakmuran Musala (DKM) Al-Ikhlas RT2/5 Kelurahan/Kecamatan Pancoranmas, Saifulloh menyambut baik dengan kembali diperbolehkan Salat Jumat. Sudah berbulan-bulan warga sekitar kebingungan mau salat dimana. “Alhamdulillah kalau sudah ada fatwanya membolehkan Salat Jumat,” tandasnya singkat. (rd/cky)    Jurnalis : Ricky Juliansyah Editor ; Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X