Senin, 22 Desember 2025

Akses Keluar-Masuk 'RW Isolasi' Ditutup

- Sabtu, 6 Juni 2020 | 09:27 WIB
WILAYAH PSKS : Pengendara sepeda motor melintas menggunakan masker di lingkungan wilayah RW7, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Jumat (5/6). Pemerintah Kota Depok menetapkan 25 RW yang ditetapkan sebagai wilayah PSKS Covid-19. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, menetapkan 25 RW menerapkan Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) atau isolasi. Jumat (5/6), pantauan Harian Radar Depok di lokasi sejumlah RW sudah menjalankan protokol kesehatan. Artinya bukan tidak mungkin, Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) bisa terwujud  dalam waktu dekat. Ketua RW7 Kelurahan Jatijajar, Tapos, Toto Iswadi menuturkan, hari ini (kemarin) Satgas Kampung Siaga di lingkungannya telah melakukan penyemprotan disinfektan, yang berkerjasama dengan UPT Damkar Tapos. “Selain itu juga, kami akan melakukan penutupan jalan untuk akses ke lingkungan RW7, agar tidak sembarang orang keluar masuk lingkungan ini,” ucapnya saat ditemui Radar Depok, Jumat (5/6). Dia pun menuturkan, sebelumnya ada lima rumah yang menjalani isolasi mandiri, dan saat ini hanya dua rumah saja, yaitu di RT2. Demi memenui kebutuhan selama menjalani isolasi, pihaknya akan memberikan berbagai kebutuan pokok untuk sehari-hari melalui lumbung pangan. “Tim Satgas kami pun sampai membantu evakuasi ke rumah sakit, untuk itu kami bekali Alat Pelindung Diri (ADP) agar tidak terpapar. Sebelumnya tidak dibekali APD lengkap, akhirnya petugas kami ada yang terpapar dan menularkan ke istri dan anaknya,”  tuturnya. Selain itu, dia bersama tim juga memastikan saat ini seluruh sarana ibadah, yang ada di lingkungannya belum malaksanakan aktivitas keagamaan yang mengumpulkan banyak masyarakat. “Baik masjid ataupun musala sudah kami berikan berbagai himbauan melalui ketua KDM untuk tidak melaksanakan salat berjamaah terlebih dahulu. Sesuai pantauan kami juga hari ini dua masjid yang ada di lingkungan RW7 tidak melaksanakan salat Jumat sesuai arahan,” tegas. Terpisah, Lurah Depok Jaya, Herman mengatakan, tiga RW yang ditetapkan sebagai PSKS antara lain, RW1, 4 dan 13. Menurutnya, penetapan PSKS tersebut dikarenakan di wilayah tersebut masih terdapat warga yang menjadi pasien positif korona dengan jumlah diatas tiga orang. “Ada tiga RW yang berstatus PSKS,” kata Herman, Jumat (5/6). Dia mengungkapkan, ke tiga RW tersebut ditetapkan sebagai PSKS sejak Kamis (4/6). PSKS dan PSBB tidak jauh berbeda, hanya saja cakupan wilayah PSKS lebih kecil yaitu di tingkat RW. “Kemarin baru ditetapkan PSKS,” tuturnya. Dia menjelaskan, selama ditetapkan sebagai PSKS, ke tiga RW tersebut tetap mendapatkan perhatian penuh dari pemerintah baik pusat, provinsi, maupun daerah. “Bantuan tetap akan kami salurkan kepada warga di wilayah tersebut. Bahkan, dari lumbung pangan kelurahan dan juga RW akan kami donasikan untuk warga di wilayah sana,” bebernya. Sementara itu,  Ali Amin Ketua RW13 Kelurahan Depok Jaya mengatakan, selama PSKS ini warga di wilayahnya masih belum dizinkan beribadah berjamaah di tempat ibadah seperti wilayah lainnya. “Semua kegiatan kami masih harus dilakukan di rumah sampai status ini dicabut,” tuturnya. Dia menambahkan, Sejauh ini belum ada warganya yang benar–benar kekurangan pangan selama ditetapkan PSKS. Ini disebabkan pemerintah masih menyuplai bantuan untuk mereka. Selain itu, beberapa warga yang tengah dirawat sebagai pasien positif korona juga berangsur membaik kondisinya. “Alhamdulilah dua warga kami yang sedang dirawat di Wisma Atlet kondisinya sudah membaik,” pungkasnya. (rd/dra/tul)   Jurnalis : Indra Abertnego Siregar : (IG : @regarindra), Lutviatul Fauziah Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X