Senin, 22 Desember 2025

Siap-siap, Mal di Jakarta Buka Mulai 15 Juni

- Minggu, 7 Juni 2020 | 11:24 WIB
ILUSTRASI   RADARDEPOK.COM, JAKARTA - Semua pusat perbelanjaan di DKI Jakarta, akan kembali beropreasi mulai 15 Juni 2020. Hal itu diutarakan Ketua Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta, Ellen Hidayat. penetapan tanggal tersebut, menyesuaikan dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengizinkan mal beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. "Mengingat semua pusat belanja juga memiliki moral obligation dan responsibility kepada para tenant, karyawan dan masyarakat, maka dapat dikatakan semua mal juga akan buka saat tanggal 15 Juni 2020," kata Ellen. Ketentuan pada saat dibuka, pengelola mal harus membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas gedung. Oleh karena itu, pengelola mal diharapkan menata kembali kapasitas meja dan kursi di restoran-restoran. "Para restoran dine-in dan food court juga menata kembali kapasitas meja kursinya agar menjadi 50 persen," ujar Ellen. Ellen mengimbau, para pengelola mal dan pengunjung tetap menerapkan protokol kesehatan virus Korona (Covid-19) yakni penggunaan masker, menjaga kebersihan selama berada di dalam mal, dan menjaga jarak. "Pembayaran juga harus memakai cashless untuk meminimalisir perpindahan fisik uang sebagai media penyebaran virus," ungkap Ellen. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta mulai 5 Juni hingga akhir Juni 2020. Anies menyebutkan saat ini merupakan masa transisi. Masa PSBB diperpanjang karena sebagian besar wilayah di Jakarta sudah berstatus zona hijau dan kuning, namun masih ada 66 RW yang masuk kategori zona merah. Anies mengancam akan mencabut izin dan menutup pertokoan, mal atau kantor jika tidak menerapkan protokol kesehatan selama perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat ini yang merupakan masa transisi menuju new normal . Anies meminta masyarakat untuk melaporkan jika menyaksikan ada pertokoan atau mal yang melanggara protokol kesehatan. "Mari kita semua ikut mengawasi dan bila menemukan penyimpangan, tegur, laporkan kepada kami. Dan nanti kami akan tindak sesuai dengan semua peraturan yang ada. Dan kami tidak segan-segan untuk mencabut izin, untuk menutup tempat apabila melakukan pelanggaran," kata Anies. (rd/net)   Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X