Senin, 22 Desember 2025

Calhaj Depok Bisa Ambil Pelunasan BIPIH

- Senin, 8 Juni 2020 | 08:37 WIB
KEBERANGKATAN JAMAAH HAJI : Sejumlah calon jamaah Haji Kloter 11 bersiap saat akan berangkat ke asrama haji Pondok Gede, Jakarta Timur dari Balaikota Depok, tahun lalu. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020M/1441 H, Menteri Agama Fachrul Razi memastikan bahwa keberangkatan jemaah haji tahun ini dibatalkan. Keputusan tersebut diambil, karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang belum usai. Dalam KMA juga mengatur bahwa jemaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIHnya. “Yang bisa diminta kembali adalah dana setoran pelunasannya, bukan dana setoran awal. Sebab, jika jemaah juga menarik dana setoran awalnya, maka berarti dia telah membatalkan rencana mendaftar hajinya,” tutur Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Kota Depok, Hasan Basri, Minggu (7/6). Intinya lanjut Hasan, meskipun setoran pelunasannya diambil kembali, jemaah tetap tidak akan kehilangan statusnya sebagai jemaah calon haji (Calhaj) yang akan berangkat pada tahun 1442 H/2021 M. Adapun mekanismenya, jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH secara tertulis kepada kepala kantor Kemenag Kota Depok. Selain itu jemaah juga harus menyertakan sejumlah persyaratan, di antaranya bukti asli setoran lunas BIPIH yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) BIPIH, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan menunjukkan aslinya. Kemudian disertai fotokopi KTP, dan memperlihatkan aslinya, serta nomor telepon yang bisa dihubungi. “Dari total 1.689 jemaah, yang sudah melunasi BIPIH sebanyak 1.646 jemaah. Pengembalian dana akan dimulai pada 26 Juni 2020,” ungkap Hasan kepada Radar Depok. Selanjutnya, permohonan jemaah tersebut akan diverifikasi dan divalidasi oleh  Kepala Seksi PHU Kemenag Kota Depok. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi PHU akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan BIPIH pada aplikasi Siskohat. Kemudian lanjut Hasan, tahapan berikutnya berdasarkan penjelasan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag RI, Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan BIPIH secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan BIPIH dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jemaah haji pada aplikasi Siskohat.  Lalu Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Badan Pelaksana BPKH. “BPS BIPIH setelah menerima surat perintah membayar dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas BIPIH ke rekening jemaah haji, dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat,” tegasnya. Selain itu Hasan menuturkan, jika Calhaj yang batal berangkat meninggal dunia maka nomor porsinya dapat dilimpahkan. Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk atau disepakati secara tertulis oleh keluarga. “Pengganti porsi itu bisa menjadi jemaah haji 1442 H/2021 M selama kuota haji Indonesia masih tersedia,” pungkasnya. (rd/gun)   Jurnalis : M. Agung HR (IG : @agungimpresi) Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X