RADARDEPOK.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera resmi pada 20 Mei 2020.
Perlu diketahui, Tapera adalah kepanjangan dari Tabungan Perumahan Rakyat, yang merupakan amanat dari UU Nomor 4 Tahun 2016, yakni penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.
Penyimpanan ini dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan. Sedangkan, pekerja yang diwajibkan menjadi peserta Tapera yakni ASN/PNS, dimana iuran yang dipungut akan dikelola oleh BP Tapera.
Di PP tersebut, ASN eks peserta Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS) dan ASN, diwajibkan membayar iuran Tapera mulai Januari 2021.
Lingkup kepesertaan akan diperluas setelahnya. Tahap selanjutnya yang menjadi pesertanya adalah pekerja di BUMN dan daerah, serta TNI-Polri.
Sementara tahap ketiga berlaku untuk pegawai swasta, pekerja mandiri, dan pekerja sektor indormal.
Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Badan Pengelola Tapera Ariev Baginda Siregar menyampaikan, perusahaan swasta akan diberikan tenggat waktu yang berbeda.
”Khusus perusahaan swasta, diberikan waktu sampai tujuh tahun ke depan setelah PP ditetapkan untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera,” ungkap Ariev.
Sementara iuran Tapera nilainya sebesar 3 persen. Dengan rincian 0,5 persen ditanggung perusahaan, sedangkan 2,5 persen dipotong dari gaji pekerja. Bagi peserta mandiri, iuran dibayarkan masing-masing individu.
"Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri," bunyi Pasal 15 di PP tersebut.
BP Tapera yang sebelumnya bernama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) tidak hanya menjadi pemungut iuran bagi PNS.
Ia juga akan mengelola dana iuran dari BUMN, BUMD, TNI-Polri, perusahaan swasta serta mandiri.
Sebelum menjadi BP Tapera, Bapertum mengumpulkan uang dari PNS dengan sistem potong gaji setiap bulan. Dengan asumsi uang tersebut, merupakan uang PNS yang suatu saat harus dikembalikan kepada pemiliknya.
Jika pekerja telah berumur 58 tahun, maka kepesertaan di BP Tapera akan berakhir. Dana simpanan akan diberikan setelah pensiun, beserta dengan dana pengembangan di deposito bank, surat utang pemerintah, maupun investasi lainnya.
Mereka yang menjadi peserta Tapera harus berumur minimal 20 tahun atau sudah menikah.
Sementara dalam pasal 5 dijelaskan, karyawan dengan penghasilan paling sedikit sebesar UMR wajib menjadi peserta.
Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera, Gatut Subadio, menyebut iuran Tapera akan dimanfaatkan dalam tiga hal, yakni pemupukan, pemanfaatan, dan dana cadangan.
BP Tapera menginvestasikan dana iuran ke sejumlah instrumen dengan skema kontrak investasi kolektif (KIK).
"Kita mengelola dengan model kontrak investasi. Simpanan peserta akan diinvestasikan di pasar modal maupun pasar uang dengan pola kontrak investasi," jelas Gatut.
Selain itu, tujuan BP Tapera dalam melaksanakan PP Nomor 25 Tahun 2020 adalah untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan rumah yang layak, serta terjangkau bagi peserta. (*)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB