ILUSTRASI
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Dalam sepekan sebanyak 2.000 pelanggan melayangkan protes. Pernyataan tersebut disampaikan Manajer PLN UP3 Depok Kota, Putu Eka Astawa.
"Rata-rata setiap hari kita kedatangan antara 400 orang per hari. Jumat itu sekitar 400, Sabtu tidak banyak hanya sekitar 200, Senin 500, Selasa 600, ya kira-kira kurang lebih 2.000 lah," ujar Eka, Kamis (11/09).
Eka mengatakan, sekitar 1.400 dari seluruh protes itu disampaikan oleh pelanggan dengan cara mendatangi kantor PLN Depok. Sisanya, protes dilayani via telepon oleh sekitar 40 petugas.
Protes yang dilayangkan gara-gara mengalami lonjakan tagihan listrik. Ini adalah buntut dari petugas PLN yang tidak bisa mencatat secara langsung pemakaian listrik oleh pelanggan akibat pandemi Covid-19.
Menurut Eka, lonjakan itu terjadi karena tagihan listrik dihitung besarannya sejumlah rata-rata bulanan pemakaian listrik Januari, Februari, dan Maret 2020. Sementara itu, diduga, pemakaian listrik cenderung tinggi karena aktivitas penduduk rata-rata di rumah saja.
Lebih pemakaian listrik yang tak terhitung, akhirnya dibebankan ke tagihan bulan Mei sehingga terjadi lonjakan.
"Bervariasi kenaikan (tagihan listrik) mereka. Dominan kenaikan dari 20 sampai 50 persen," klaim Eka.
"Ini harus kita cek satu-satu semua kondisi pelanggan itu beda-beda. Banyak sekali situasinya, pelanggan datang dengan cerita yang bervariasi," ucap dia.
Petugas dan pelanggan akhirnya harus sama-sama menyodorkan bukti pemakaian listrik.
Eka mengeklaim, 80 persen protes telah dituntaskan dengan pelanggan setuju membayar tagihan listrik mereka. Sebagian besar memilih membayar secara tunai, seperti desakan PLN.
Eka khawatir, apabila pelanggan pilih mencicil, maka beban tunggakan akan makin menumpuk di bulan-bulan selanjutnya.
"Target kami 100 persen, tapi untuk saat ini 80 persen yang sudah tuntas dan 20 persen lagi masih belum tuntas. Sebagian besar mau membayar tunai, karena banyak pelanggan setelah diberi penjelasan kalau pemakaiannya seperti itu, ya sudah dibayar full," ungkap dia. (rd/net)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB