ILUSTRASI
RADARDEPOK.COM, JAKARTA - Penyebab tagihan listrik yang melonjak hingga 100 persen dibeberkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Pasalnya, beberapa tudingan pun muncul, salah satunya ada yang menyebutkan kalau PT PLN (Persero) telah menaikan tarif listrik secara sepihak.
Padahal faktanya, PLN tidak mempunyai kewenangan menaikkan tarif listrik. Lagipula tarif listrik tidak naik sejak 2017. Hal itu diperkuat dengan pernyataan dari Kementerian ESDM yang memastikan tarif listrik tidak naik hingga September 2020.
Menurut Erick Thohir menuturkan, kenaikan tarif yang terjadi dikarenakan adanya pandemi virus Korona yang membuat konsumsi listrik meningkat.
"Yang paling hot kok tagihannya naik? Itu bukan naik (tarif listrik)," ujarnya di Kementerian BUMN.
Menurut Erick Thohir, membengkaknya tagihan listrik, karena pada bulan sebelumnya, tidak masuk dalam tagihan di awal pandemi virus Korona merebak di Indonesia. Namun, tagihan tersebut dimasukan dalam rekening bulan berikutnya, sehingga mengalami kenaikan.
"Kita kan biasa kalau enggak ditagih suka lupa, pas ditagih marah," kata Erick
Oleh karena itu, PLN pun bergerak dengan mengeluarkan kebijakan skema cicilan bagi pelanggan yang tagihannya membengkak. Cicilan itu dilakukan hingga September 2020.
"PLN sudah announce bisa dicicil. Itulah kenapa di PLN sendiri, selain pemasaran tadi, kita akan inovasikan dari smart meter, smart distribusi, smart procurement," jelasnya.
Sebelumnya, PT PLN (Persero) memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik dalam perhitungan tagihan rekening listrik bulan Juni 2020. Jadi, PLN menyebutkan kalau kenaikan tagihan listrik tersebut disebabkan peningkatan penggunaan listrik pada saat adanya pandemi virus Korona.
Di mana pada saat itu diberlakukan PSBB, ditambah dengan bertepatan bulan puasa dimana secara statistik terjadi kecenderungan kenaikan pemakaian oleh pelanggan.
“Kami mendengar dan memahami pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik. Namun, kami pastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif, tarif listrik tetap sejak 2017. PLN juga tidak memiliki kewenangan untuk menaikan tarif listrik,” tutur Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan Bob Saril.
PLN juga memastikan tidak melakukan subsidi silang dalam pemberian stimulus virus Korona kepada pelanggan 450 volt ampere (va) dan 900 va bersubsidi, karena stimulus diberikan oleh Pemerintah.
Seperti diketahui, kebijakan PLN tidak melakukan pencatatan meter adalah penyesuaian dengan diberlakukannya PSBB dalam rangka menekan pandemi virus Korona. Sehingga, tagihan bulan April menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian 3 bulan sebelumnya.
Kemudian, pada bulan April baru 47 persen petugas PLN melakukan pencatatan meter untuk tagihan bulan Mei akibat kebijakan PSBB masih diberlakukan di beberapa daerah. Sementara pada bulan Mei hampir 100 persen dari pelanggan didatangi petugas untuk catat meter untuk rekening bulan Juni. Sehingga tagihan rekening bulan juni merupakan tagihan riil ditambah dengan selisih pemakaian bulan sebelumnya, yang dicatat menggunakan rata-rata tiga bulan sebelumnya.
“Penggunaan rata-rata tiga bulan, tidak lain adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Penggunaan rata-rata tiga bulan ini juga menjadi standar pencatatan di seluruh dunia ketika petugas tidak dapat melakukan pencatatan meter,” tambah Bob. (rd/net)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB