Senin, 22 Desember 2025

Belajar Tatap Muka, Soal Anak Jangan Coba-coba

- Selasa, 16 Juni 2020 | 09:01 WIB
SERIUS : Sejumlah siswa-siswi sedang mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMP Negeri 13 Kota Depok, Jalan Raya Krukut, Kecamatan Limo. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Kebijakan baru soal pembelajaran tatap muka mulai diberlakukan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim. Senin (15/06), pemilik Gojek ini membolehkan kota dan kabupaten yang masuk zona hijau belajar ke sekolah. Keputusan tersebut langsung di-reaction. Wakil Ketua DPRD Depok, Yeti Wulandari menyebut, apa pun skenario pemerintah dalam pembukaan sekolah. Misalnya, menerapkan physical distancing, cara itu tidak akan efektif. Dan tetap berisiko selama pandemi ini belum bisa dikendalikan. Menurutnya, kebijakan tatanan normal baru mungkin bisa dilakukan untuk sektor ekonomi, jasa, dan transportasi. Namun, tidak untuk di sektor pendidikan. Jika dilakukan terburu-buru, tidak hati-hati, dan mengabaikan kurva penularan yang masih tinggi. Maka keputusan ini akan sangat berisiko. Berdasarkan data Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), hampir 3.400 anak berstatus pasien dalam pengawasan (PDP), kematian PDP sebanyak 129 anak. Positif Covid-19 pada anak sebanyak 584 kasus, dan 14 kematian anak dari kasus positif Covid-19. “Membuka sekolah dan mengadakan pembelajaran tatap muka, pemerintah harus memastikan kurva penularan virus korona berangsur-angsur menurun,” tegas Yeti kepada Radar Depok, Senin (15/06). Ada banyak hal, lanjut Yeti, yang harus dipertimbangkan dalam new normal pendidikan, baik secara fisik maupun psikologis. Maka dari itu, dia meminta agar pemerintah tidak buru-buru memberlakukan pembelajaran tatap muka bila sekolah-sekolah belum steril dari Covid-19. Baik itu sekolah PAUD maupun pendidikan tinggi. “Jujur saja, sampai saat ini saya masih bertanya-tanya, apa dan bagaimana langkah sekolah untuk menerapkan protokol kesehatan yang demikian ketat. Padahal, ada siswa PAUD dan TK yang masih berusia balita,” jelasnya. Belum lagi, sambungnya, kondisi kerumunan yang akan terjadi di sekolah, khususnya di kantin. Apakah para siswa benar-benar bisa disiplin untuk physical distancing, termasuk menggunakan masker?. Bukan tidak mungkin, sekolah yang dibuka justru jadi klaster baru penyebaran virus pada anak anak. ”Bangsa yang besar adalah bangsa yang bisa melindungi anak disaat pemdemi. Jangan korbankan anak-anak, jangan jadikan anak kami percobaan!,” tegas dia. Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Mohammad Thamrin mengatakan, kalau dilihat kondisi saat ini, hampir semua daerah berada di zona merah, kuning dan biru. Yang hijau sedikit sekali. Sehingga di Jawa Barat pada umumnya masih belajar dari rumah, termasuk di Depok. “Depok masih kuning jadi belum bisa menerapkan belajar tatap muka,” terangnya kepada Radar Depok. Terpisah, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kota Depok, Salim Bangun mengungkapkan, Menteri Pendidikan selaku penanggung jawab pendidikan, sangat wajar dan wajib membuat sebuah konsep. Tetapi soal zona merah, kuning, hijau dan lainnya. Di suatu daerah, tentu walikota atau bupati yang lebih tau bagaimana perkembangan covid-19 di daerahnya. “Kaitannya dengan kegiatan pembelajaran apakah sudah aman untuk tatap muka?, atau kah masih pembelajaran jarak jauh (PJJ). Kami serahkan kepada Kota Depok,” singkat Kepala SMPN 9 Depok ini. Di ketahui sore kemarin (15/06), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mendikbud Nadiem Makarim, mengumumkan kebijakan mengenai siswa kembali bersekolah di masa pandemi Covid-19. Nadiem Makarim membolehkan sekolah-sekolah di zona hijau untuk dibuka dengan sejumlah persyaratan. Sesuai hasil koordinasi dengan Gugus Tugas Nasional Covid-19, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, Kemenko PMK, BNPB, Kementerian Dalam Negeri, dan instansi lainnya diputuskan hanya 6 persen atau 85 kabupaten dan kota peserta didik di zona hijau. "Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat," kata Mendikbud Nadiem saat mengumumkan rencana penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) secara virtual, Senin (15/06). Nadien menegaskan, tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada Juli 2020. Namun demikian, untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. "Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah,” terang Mendikbud. Terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus tetap Belajar dari Rumah.  Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen. Nadiem menegaskan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau, dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis. Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan, yang akan melakukan pembelajaran tatap muka. Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin. Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka. Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. “Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” tegas Mendikbud. Dia melanjutkan, orang tua berhak menolak anaknya masuk sekolah (meski di zona hijau) bila merasa tidak nyaman. Dan, pihak sekolah tidak boleh melarang itu dan harus memberikan pelajaran dengan metode daring. Untuk di awal nanti, yakni pada 13 Juli 2020 ketika dimulainya tahun ajaran baru, yang diperkenankan untuk melakukan metode tersebut untuk pertama kalinya adalah tingkat SMP, SMA/SMK sederajat. Sedangkan, untuk tingkat di bawahnya harus menunggu rentang waktu dua bulan, SD sekitar September dan PAUD berkisar di bulan November. Nadiem juga mengajak semua pihak termasuk seluruh kepala daerah, kepala satuan pendidikan, orang tua, guru, dan masyarakat bergotong-royong mempersiapkan pembelajaran di tahun ajaran dan tahun akademik baru. “Dengan semangat gotong-royong di semua lini, saya yakin kita pasti mampu melewati semua tantangan ini," tandas Mendikbud. (rd/hmi/JPC)   Jurnalis : Fahmi Akbar (IG : @akbar.fahmi.71) Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X