DIRINGKUS : Polda Metro Jaya menangkap sindikat perampokan nasabah bank yang sempat viral di Bojongsari, Kota Depok. Dari 12 pelaku yang ditangkap, tiga orang tewas tertembak karena melakukan perlawanan. FOTO : ISTIMEWA
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Jajaran Polda Metro Jaya menangkap pelaku perampokan spesialis pecah kaca mobil yang terjadi di pertigaan Jalan Raya Ciputat-Parung dengan Jalan Raya Muchtar, Kecamatan Bojongsari.
Para pelaku diringkus, setelah sebelumnya melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan, Polda Metro Jaya melakukan penangkapan pelaku pecah kaca di wilayah Bojongsari, Kota Depok.
Jumlah pelaku perampokan mencapai 15 orang. Penangkapan tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Kota Depok, Bogor, dan Tangerang. Saat penangkapan, tiga pelaku ditembak mati karena melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, yaitu BS, RR, dan AMT. Sementara tiga pelaku berinisial H, AM, dan A kini masih berstatus buron.
“Salah satu tersangka yang ditembak mati merupakan residivis kasus yang sama,” ujar Nana Sudjana.
Diketahui, sembilan pelaku yang tertangkap berinisial DD, D, H, T, WA, YS, DS, S, dan E. Kelompok pelaku tersebut telah melakukan aksinya sebanyak sembilan kali di wilayah Kota Depok dan Tangerang. Saat beraksi, mereka akan memasang paku pada ban mobil korban dan membututinya. Saat ban mengalami kempes, pelaku akan memecahkan kaca kendaraan korban dan mengambil barang berharga di dalam mobil.
Nana mengungkapkan, kelompok pelaku tersebut memiliki tiga senjata api jenis revolver rakitan, gergaji, dan delapan butir peluru. Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP, 363 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
“Pelaku diancam hukuman diatas lima tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penangkapan ketiga perampok spesialis pecah kaca mobil di pertigaan Bojongsari merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan Polda Metro Jaya. Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban dan maraknya video viral di media sosial.
“Kejadian ini menjadi atensi kami, sehingga kami berusaha melakukan penangkapan,” ujar Tubagus Ade Hidayat.
Usai melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Bojongsari, ketiga pelaku tidak bersembunyi, tetapi melakukan aksinya di wilayah lain. Setelah mengantongi identitas para pelaku, Polda Metro Jaya mempelajari jaringan pelaku dan pola operasi kriminal yang dilakukan selama satu bulan.
KENDARAAN KORBAN: Kendaraan milik korban pecah kaca saat berada di Polsek Sawangan, beberapa waktu lalu. FOTO : DICKY/RADAR DEPOK
Hasil pengembangan jaringan tiga pelaku yang melakukan pecah kaca, berkelompok dengan kawanan lainnya sehingga menjadi 15 orang yang berkumpul dalam satu tempat. Setelah dirasakan waktu yang tepat untuk melakukan penangkapan, Polda Metro Jaya menangkap komplotan tersebut.
“Saat dilakukan penangkapan, beberapa pelaku memiliki senjata api,” terangnya.
Pada saat dilakukan penangkapan terdapat beberapa pelaku yang dianggap berbahaya, sehingga petugas melakukan upaya terukur. Dari upaya penangkapan, sembilan orang berhasil diamankan, tiga orang melarikan diri, dan tiga orang lainnya meninggal dunia. Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap pelaku selama dua hari.
Ia menyimpulkan, kelompok pelaku menyasar kepada nasabah bank. Apabila nasabah atau masayarakat ingin mengambil uang secara besar dan cash, Polda Metro Jaya meminta masyarakat atau nasabah tidak segan meminta bantuan polisi. Menurutnya, kejadian pecah kaca maupun perampokan terhadap nasabah tidak dapat diduga, dan masyarakat diminta untuk menghindari hal tersebut sebelum menjadi korban.
“Tidak menutup kemungkinan pelaku akan bertindak cukup sadis, tidak segan melukai hingga membunuh korban,” tutupnya. (rd/dic)
Jurnalis : Dicky Agung Prihanto (IG : @iky_slank)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB