Senin, 22 Desember 2025

Usia 7 Tahun Wajib Diterima di SDN

- Senin, 22 Juni 2020 | 08:32 WIB
ILUSTRASI : Seorang siswi berada di depan kelas usai kegiatan belajar di SDN Depok Baru 4, Kecamatan Pancoranmas, beberapa waktu lalu. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar (SD) tahun pelajaran 2020-2021 di Kota Depok, akan dimulai pada Senin (22/06) hingga Rabu (24/06) secara online alias daring. Perlu diketahui, seleksi PPDB pada jenjang SD dilakukan berdasarkan zonasi, dengan prioritas anak usia minimal 6 tahun pada Juli 2020. Kemudian hasil seleksi akan diumumkan pada 25 Juni 2020, sedangkan daftar ulang digelar pada 10-11 Juli 2020. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Mohammad Thamrin menyebutkan, karena di semua kelurahan sudah ada SD Negeri sebaiknya orang tua mendaftarkan anaknya pada SD yang terdekat dengan rumah tempat tinggalnya. “Anak usia 7 tahun ke atas wajib diterima di SD negeri yang terdekat dengan tempat tinggalnya. Berdasarkan alamat yang ada dalam kartu keluarga orang tuanya,” tutur Thamrin kepada Radar Depok, Minggu (21/6). Saat ditanya apakah Disdik akan melakukan pemantauan khusus ke setiap sekolah pada PPDB online ini, Thamrin menegaskan, tentunya proses PPDB akan dilakukan monitoring dan evaluasi (Monev). “Sudah jelas semua, Monev pasti ada dari bidang SD dan para pengawas,” ucap Thamrin. Disdik Kota Depok juga telah mengeluarkan sejumlah syarat pendaftaran pada PPDB jenjang SD di Kota Depok. Di antaranya, calon siswa menyerahkan Sertifikat Tanda Serta Belajar (STSB),  PAUD (TK/PAUD sejenis) yang dikeluarkan Disdik Kota Depok, serta sertifikat atau surat keterangan sejenis asli dan fotocopy. Kemudian calon peserta didik harus menyiapkan fotocopy akte kelahiran, fotocopy KTP orang tua, fotocopy Kartu Keluarga atau Surat Tinggal, menunjukan KTP dan KK asli calon peserta didik, dan fotocopy kartu PKH bagi yang memiliki. Terpisah, Anggota Komisi D DPRD Kota Depok, T. Farida Rachmayanti mengaku, pihaknya berharap PPDB berjalan non diskriminatif, transparan, akuntabel, dan obyektif. Ia menilai, pihak penyelenggara dalam hal ini Disdik Kota Depok berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada siswa dan keluarga siswa, sebagai bentuk empati kepada mereka. “Karena saat ini masih dalam penanganan wabah Covid-19, pasti ada keterbatasan-keterbatasan yang dihadapi keluarga,” tutur Farida kepada Radar Depok, Minggu (21/06). Namun lanjut Farida, jika ada hal teknis yang harus dilakukan secara offline, keselamatan dan perlindungan terhadap penularan Covid-19 tetap yang utama. Disiplin terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 mutlak dipegang. “PPDB online ini pilihan terbaik. Situasi saat ini kan belum pulih seratus persen, kita harus terus waspada dan bersabar. Wabah ini hanya akan berakhir jika semua pihak siap berdisiplin,” ujarnya. Menurutnya, PPDB tetap bisa dijalankan hanya mengikuti koridor protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Selain itu Farida mengingatkan, yang perlu diperhatikan orang tua dan siswa dalam mendaftar PPDB online, yaitu orang tua siswa sebaiknya mencari informasi seluas-luasnya. Pemenuhan persyaratan pendaftaran dipersiapkan sebaik mungkin. Jika ada kendala upayakan komunikatif dengan pihak sekolah asal, atau Disdik. “Keterbukaan dan komunikasi dua arah perlu dibangun. Jika ada hal-hal yang harus dilakukan secara tatap muka, jangan lupa menyiapkan berbagai perlindungan diri seperti masker, jaga jarak, dan lain-lain,” ucap Farida. Selanjutnya perhatikan juga untuk memastikan agar server tidak lemot atau mati. Serta kooperatif dan cekatan menyikapi kondisi lapangan. “Insha Allah pimpinan dan anggota memantau. Juga akan menindaklanjuti, jika ada laporan dari warga dalam hal ini keluarga siswa atau pemangku kepentingan lainnya terkait PPDB,” pungkasnya. (rd/gun)   Jurnalis : M. Agung HR (IG : @agungimpresi) Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X