PENOLAKAN : Anggota DPR RI, Ust Ahmad Syaikhu, Anggota DPRD Kota Depok, Habib Syarif Gasim Husin Alatas, bersama tokoh ulama dan petinggi Ormas. Di antaranya Ketua DPC Rabithah Alawiyyah Kota Depok Habib Hasyim bin Fariz Alkaf, Ketua DPW FPI Kota Depok, Ust. Agus Rahmat, Lumbuk, Pendekar Banten, Pemuda Muslim Maluku dan ormas lainnya berkumpul di kediaman Habib Hasyim, Minggu (21/06) malam untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). FOTO : ISTIMEWA
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Para habaib, ulama, dan umat Islam dari berbagai elemen di Kota Depok menggelar aksi penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Aksi tersebut dihadiri Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Ahmad Syaikhu, Anggota DPRD Kota Depok Habib Syarif Gasim Husin Alatas, dan diprakarsai Ketua DPC Rabithah Alawiyyah Kota Depok, Habib Hasyim bin Fariz Alkaf di Istana Alkaf Kota Depok, Minggu (21/06).
Ketua DPC Rabithah Alawiyyah Kota Depok, Habib Hasyim bin Fariz Alkaf mengatakan, berkumpul untuk bersama-sama menolak RUU HIP, agar satu suara membela bangsa dan negara, khususnya agama Islam.
“Mari kita sama-sama menyamakan visi misi, kita tolak RUU HIP,” tegas Habib Hasyim, yang disambut Takbir semua warga yang hadir.
Sementara itu, Ketua DPW FPI Kota Depok, ustad Agus Rahmat menuturkan, kehadirannya dengan satu niat bahwa nilai keimanan sebagai umat Islam, dan dengan nilai rasa nasionalis sebagai bangsa Indonesia. Menurutnya, RUU HIP yang akan melegalkan ajaran komunis di negeri ini sangat merugikan bangsa maupun agama.
“Siapapun yang mempunyai rasa keimanan dan rasa cinta kepada Indonesia dengan ideologi Pancasilanya, wajib menolak sekeras-kerasnya RUU HIP,” ucap ustad Agus.
Senada, Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, Habib Syarif Gasim Husin Alatas menyatakan, pihaknya memberi dukungan terhadap niat dan langkah serta sikap tegas para habaib, ulama, FPI, serta elemen masyarakat yang menolak RUU HIP.
“Kami siap menumpahkan darah untuk memenangkan ajaran Rasulullah. Semoga niat dan tekad kita semua dapat menyelamatkan ajaran yang dibawa oleh junjungan Nabi Muhammad SAW,” tuturnya.
Terpisah, Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Dapil Jawa Barat, ustad Ahmad Syaikhu mengatakan, RUU HIP bergulir atas inisiatif dari salah satu fraksi. Dimana masuk dalam proses pembahasan.
“Kita menolak rumusan beberapa masalah sampai dengan akhir tidak kunjung dimasukkan dalam klausul RUU HIP, di antaranya bagaimana TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 tentang pelarangan PKI, dan penyebarluasan ajaran leninisme, marxisme-komunisme,” tegasnya.
Syaikhu menilai, ini sudah dilarang tapi tidak dimasukkan di dalam konsideran menimbang. Pihaknya juga mengkritisi Pasal 6 yang terkait dengan adanya ajaran-ajaran yang mengikat dari Pancasila dan sekarang ini tidak ada masalah. Namun, ternyata kemudian jadi trisila dan terakhir jadi ekasila.
“Saya menyaksikan secara langsung dan luar biasa. Dari para Habaib, alim ulama dan para jawara bersatu untuk menolak RUU HIP," tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, dibacakan pernyataan sikap oleh Ketua DPW FPI Kota Depok ustad Agus Rahmat, dan diikuti ratusan umat Islam yang memadati halaman rumah ustad Alkaf. Dalam pernyataan sikap itu ditegaskan, para Habaib, Ulama, para Jawara dan Pemuda Serra seluruh Umat Islam Kota Depok menolak RUU HIP, serta harus dibatalkan secepatnya.
“Apabila tidak, maka kami menunggu fatwa MUI untuk menjadikan ini sebagai gerakan besar menumpas kedzaliman,” tegasnya.
Diketahui, hadir dalam pertemuan tersebut Pimpinan Lembaga Usaha Melestarikan Budaya dan Seni (Lumbuk) ustad Norman, Jawara Betawi 14 Depok, Brigade Jawara Pitung Depok, Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB), dan mujahidah FPI Depok. (rd/rub/cky)
Jurnalis : Rubiakto (IG : @rubiakto), Ricky Juliansyah
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB