Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Mohammad Idris.
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Pemerintah Kota Depok bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, telah memperbolehkan kegiatan olahraga, seni, dan budaya. Namun, Pemkot Depok menekankan masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan.
Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, berdasarkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proposional Kota Depok, kegiatan olahraga, seni, dan budaya sudah dapat dilaksanakan di Kota Depok, namun dengan jumlah peserta terbatas. Kegiatan yang dibatasi di antaranya olahraga atau latihan mandiri, latihan bersama, ujian, dan seleksi atlit.
“Kegiatan harus dilakukan dengan jumlah terbatas,” ujar Idris kepada Radar Depok.
Selain itu, untuk kegiatan latihan seni musik, tari, dan budaya lainnya juga dilakukan dengan jumlah peserta terbatas. Dengan dibukanya sejumlah kegiatan, pihaknya menekankan agar memperhatikan protokol kesehatan.
Idris mengungkapkan, terjadi penambahan kasus konfirmasi positif sebanyak 12 kasus. Penambahan tersebut berasal dari tindaklanjut program rapid test Kota Depok, ditindaklanjuti dengan Swab dan PCR di Laboratorium RS UI sebanyak 11 kasus, dan 1 kasus berdasarkan informasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat. Adapun kasus konfirmasi yang sembuh, mengalami penambahan sebanyak tiga orang menjadi 447 orang atau 62,26 persen, dari seluruh kasus konfirmasi positif yang ada di Kota Depok.
Sementara itu, untuk OTG yang selesai pemantauan bertambah 43 orang dan ODP 46 orang, sedangkan PDP yang selesai pengawasan bertambah 10 orang. Untuk PDP yang meninggal berjumlah 104 orang, terdapat penambahan dibanding hari sebelumnya yakni tiga orang. Kemudian status PDP tersebut merupakan pasien yang belum dapat dinyatakan positif atau negatif, dikarenakan harus menunggu hasil PCR, yang datanya hanya dikeluarkan PHEOC (Public Health Emergency Operating Center) Kemenkes RI.
“Berkenaan dengan angka kesembuhan kasus positif, berdasarkan data, Alhamdulillah sudah mencapai 62,26 persen dan tersebar di seluruh kecamatan,” tutup Mohammad Idris.
PSBB Tahap IV Ada 1.208 Pelanggaran
Terpisah, Sekretaris Satpol PP Kota Depok, Ferry Birowo mengatakan, pada masa PSBB tahap III total pelanggaran mencapai 3.196. Terjadi kurun 13 Mei sampai 29 Mei. Dari jumlah tersebut, mayoritas pelanggaran yakni tidak memakai masker (63 persen). Lalu, tempat usaha sebesar 33 persen dan titik kerumunan sebesar empat persen.
“Memang masih banyak warga yang belum sadar untuk memakai masker. Sementara ini (hukuman, red) baru sanksi sosial,” terangnya.
Lebih lanjut, Ferry menuturkan, untuk PSBB tahap IV ada 1.208 pelanggaran. Jumlahnya masih data sementara: 30 Mei sampai 4 Juni. Diketahui, PSBB tahap IV habis pada 2 Juli.
Adapun rincian pelanggaran, penindakan masker (88 persen), tempat usaha (9 persen), dan titik kerumunan (3 persen). “Kami terus sigap untuk turun ke masyarakat,” tandas mantan Sekretaris Kecamatan Sukmajaya ini. (rd/dic)
Jurnalis : Dicky Agung Prihanto (IG : @iky_slank)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB