Senin, 22 Desember 2025

40 Persen Instansi Pemerintah Belum Reformasi Birokrasi

- Rabu, 24 Juni 2020 | 12:52 WIB
MenPAN RB, Tjahjo Kumolo.   RADARDEPOK.COM, JAKARTA - Ada 40 persen instansi pusat dan daerah yang belum melakukan reformasi birokrasi melalui penyederhanaan jabatan eselon. Hal itu diutarakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Thajo Kumolo. Hal itu terjadi terutama pada pengalihan jabatan struktural eselon III, IV, dan V ke fungsional. Dia pun meminta agar seluruh kementerian, lembaga, dan Pemda segera mengajukan usulan penyederhanaan birokrasi, yang ditenggat hingga 30 Juni 2020. Namun, bukan berarti instansi pusat dan daerah tidak bisa mengajukan, karena proses reformasi birokrasi masih terus berjalan. "Saya mengapresiasi para sesjen, sestama, dan sekda yang meski di tengah Covid-19 masih tetap bekerja maksimal dari masa transisi PSBB (pembatasan sosial berskala besar) ke new normal," kata Menteri Tjahjo dalam seminar daring di channel YouTube KemenPAN-RB, Senin (22/06). Dia menyebutkan, hingga Juni ini instansi pusat dan daerah yang sudah menyelesaikan penyederhanaan birokrasi hampir 60 persen. Diharapkan Desember mendatang seluruh instansi sudah selesai melakukan penyederhanaan birokrasi. "Bagi instansi yang belum melakukan penyederhanaan birokrasi, saya sudah berkoordinasi dengan menkeu agar tunjangan kinerja dan insentifnya ditunda pembahayarannya. Jadi mohon maaf bagi PNS yang berada di instansi yang belum melakukan penyederhanaan birokrasi belum bisa menerima tunjangan. Ini adalah konsekuensinya," paparnya. Menteri Tjahjo menegaskan, penundaan tunjangan ini sebagai konsekuensi atas instansi yang belum melakukan perubahan birokrasi. Mengingat penyederhanaan eselonisasi merupakan perintah undang-undang dan diminta Presiden Jokowi untuk segera dilaksanakan. "Saya apresiasi sejumlah kementerian/lembaga yang memangkas jabatan eselon III dan IV nya cukup banyak sehingga mengurangi beban birokrasi. Seluruh ASN harus mengubah mindset dari jabatan struktural ke fungsional," tandasnya. (rd/net)   Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X