PENJUAL MUSIMAN : Pedagang sedang memberi makan hewan kurban yang akan dijual di kawasan Grand Depok City, Kecamatan Cilodong. Pemkot Depok telah mengeluarkan aturan pelaksanaan kurban, termasuk pengaturan tempat penjualan hewan kurban. FOTO: AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan Surat Edaran terkait pelaksanaan pemotongan hewan kurban pada Pandemi Covid-19. Melalui SE Walikota Depok No443/287/Hup/DKP3 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus Disease (Covid-19), Rabu (24/06).
Walikota Depok, Mohammad Idris mengatakan, Pemkot Depok telah mengeluarkan kebijakan terkait pemotongan hewan kurban di tengah pandemi Covid-19 di Kota Depok. Pada SE tersebut diatur soal protokol kesehatan dalam pelaksanaan hewan kurban.
Pada SE tersebut, mengatur tempat penjualan dan pemotongan hewan kurban, mulai dari lapak berjualan, jarak antar orang, pemotongan hewan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia RPH-R maupun luar RPH-R, hingga pelaksanaan hingga pelaksanaan kegiatan kurban.
“Pedagang hewan kurban dapat mengurus izin hingga aspek protokol kesehatan,” tutur Idris.
Idris mengungkapkan, penerapan higiene personal perlu diperhatikan, mulai dari fasilitas cuci tangan, pengunaan masker, kebersihan tempat penjualan, penjual menggunakan pakaian lengan panjang, hingga pemeriksaan kesehatan hewan. Selain itu, aspek kesehatan dan kesejahteraan hewan perlu dilakukan. Lapak penjualan hewan harus berdekatan dengan jalan, luas tempat penjualan, hingga perlindungan hewan dari cuaca.
“Kebersihan tempat perlu dijaga agar tidak menganggu lingkungan,” terangnya.
Terkait perkembangan Covid-19 di Kota Depok, Idris menjelaskan, terjadi penambahan kasus positif sebanyak enam kasus. Kasus tersebut berasal dari Lembaga Biologi Molekular Eijkman sebanyak dua kasus, dua kasus merupakan informasi dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, serta dua kasus dari Laboratorium Klinik Prodia.
Ia mengungkapkan, kasus sembuh bertambah sembilan orang, sehingga total yang sembuh mencapai 465 orang atau persentase kesembuhan mencapai 63,3 persen. Persentase tersebut lebih tinggi dari persentase kesembuhan nasional 40,1 persen dan Jawa Barat 45 persen. Kasus meninggal saat ini tidak mengalami penambahan dan masih tetap 34 orang atau persentase kematian sebesar 4,6 persen.
Persentase kematian lebih rendah dari persentase kematian nasional 5,3 persen dan Jawa Barat 5,8 persen. Untuk OTG yang selesai pemantauan bertambah 14 orang dan ODP 20 orang, sedangkan untuk PDP yang selesai pengawasan bertambah 10 orang.
“Trend angka kesembuhan dari waktu ke waktu menunjukkan trend yang cukup baik, dengan jumlah kasus yang sembuh terus meningkat,” tutup Mohammad Idris. (rd/dic)
Jurnalis : Dicky Agung Prihanto (IG : @iky_slank)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB