Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Mohammad Idris.
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Upaya Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, seakan tidak mengenal lelah. Terbukti, sebanyak 12 pasien Covid-19 di Kota Depok mengalami kesembuhan.
Namun, bukan berarti adanya kesembuhan tidak ada penambahan kasus konfirmasi positif. Tercatat, hingga Kamis (25/06) terjadi penambahan kasus konfirmasi positif di Kota Depok.
Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, pihaknya kembali menerima konfirmasi positif di Kota Depok sebanyak delapan kasus. Penambahan tersebut berasal dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat sebanyak enam kasus.
"Untuk dua kasus merupakan informasi dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta," ujar Idris kepada Radar Depok.
Selain itu kasus konfirmasi yang sembuh bertambah 12 orang menjadi 477 orang atau 64,29 persen dari seluruh kasus konfirmasi positif di Kota Depok. Selanjutnya untuk Orang Tanpa Gejala (OTG) yang selesai pemantauan bertambah 19 orang dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) 13 orang, sedangkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang selesai pengawasan bertambah sepuluh orang.
Sedangkan PDP yang meninggal berjumlah 114 orang, terdapat penambahan dibanding hari sebelumnya yaitu 2 orang. Mohammad Idris menegaskan, status PDP tersebut merupakan pasien yang belum dapat dinyatakan positif maupun negatif, karena harus menunggu hasil PCR.
"Datanya hanya dikeluarkan PHEOC (Public Health Emergency Operating Center) Kemenkes RI," tutup Idris.
Terpisah, Pemkot Depok menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Walikota Nomor 443/287/Huk/DKP3 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus Disease (Covid-19).
Kegiatan tersebut dilakukan secara online melalui aplikasi Zoom, yang dihadiri seluruh Perangkat Daerah (PD), termasuk kelurahan.
"Kami menilai perlu adanya penataan penyelenggaraan hewan kurban. Karena masih adanya faktor risiko penyebaran virus saat pelaksanaan kurban," ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Depok, Diah Sadiah, Kamis (25/06).
Dikatakannya, faktor risiko yang dimaksud antara lain terkait interaksi antarwarga dengan jarak yang berdekatan. Selain itu, lamanya waktu berinteraksi pada saat kegiatan kurban.
"Dengan tingkat kejadian yang tinggi dan penyebaran yang luas di suatu wilayah, akan meningkatkan resiko penularan. Karena itu perangkat kelurahan dan kecamatan, hendaknya memahami poin-poin aturan yang ada di SE ini," katanya.
Lebih lanjut, kata Diah, SE ini juga mengatur tentang lokasi penjualan hewan kurban. Yaitu tidak boleh berjualan di trotoar dan tempat lainnya yang dilarang.
Selain itu, sambungnya, terdapat juga aturan tentang kesehatan hewan, cara menyembelih atau memotong kurban di luar Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Termasuk, cara mendistribusikan dan penanganan limbahnya.
“Di dalam SE telah dirancang sedemikian lengkap sampai dengan format perizinan berdagang hewan kurban. Mudah-mudahan dengan sosialisasi ke masing-masing PD bisa meminimalisir risiko penularan atau penyebaran Covid-19 di Kota Depok,” tutupnya. (rd/dic)
Jurnalis : Dicky Agung Prihanto (IG : @iky_slank)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB