Senin, 22 Desember 2025

Ancam dengan Pisau, Bapak Perkosa Anak Kandung

- Jumat, 26 Juni 2020 | 17:19 WIB
BEJAT : Pelaku pemerkosaan terhadap anak saat digelandang ke kantor polisi. FOTO : ISTIMEWA   RADARDEPOK.COM, DEPOK – HT (44) yang merupakan warga Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor tega memperkosa anak kandungnya berinisial S yang baru 14 tahun. Kapolrestro Depok, Kombes Azis Andriansyah mengatakan, apa yang dilakukan HT tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2017. Berdasarkan pengakuan HT, dirinya sudah lima kali menyetubuhi anaknya. “HT mengaku dari tahun 2017 sampai sekarang, sudah lima kali menyetubuhi anaknya,” terang Kombes Azis, Jumat (26/06). Pelaku memperkosa anaknya berulang kali dengan modus mengancam baik secara verbal ataupun dengan senjata tajam. “Pelaku melakukannya dengan paksa, bahkan sempat mengancam dengan menggunakan senjaga tajam sejenis pisau,” terangnya. Akhirnya S pun tidak tahan lagi dengan perlakukan orang tua kandungnya tersebut, dan melaporkan apa yang dialami ke pamannya. Tidak butuh waktu lama, pamannya pun segera melaporakan hal tersebut ke pihak kepolisian. "Tindakan terakhir, dilakukan pada 5 Februari 2020," tukas Kombes Azis. Akibat perlakuan nya pelaku diancam pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman lima sampai 15 tahun penjara. Ditambah 1/3 hukuman karena korban merupakan naungan dari pelaku. "Karena korban adalah anak kandung yang seharusnya dijaga dan di naungi sehingga ancaman hukuman ditambah 1/3," kata Kombes Azis. (rd/rub)   Jurnalis : Rubiakto (IG : @rubiakto) Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X