Senin, 22 Desember 2025

Listrik 8 Ribu Pelanggan Depok Diputus

- Kamis, 2 Juli 2020 | 09:52 WIB
SOSIALISASI : Petugas tengah memberikan pemahaman kepada pelanggan terkait pembayaran listrik yang dibatasi sampai tanggal 20. FOTO : PLN DEPOK FOR RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Gertakan Perusahan Listrik Negara (PLN) Kota Depok, bukan hisapan jempol belaka. Tenggat tanggal 20 belum bayar listrik dicabut fakta adanya. Tercatat hingga kemarin (1/7), sedikitnya ada 8.000 atau 2 persen pelanggan listriknya dibuat padam. Manager Area PLN Depok, Putu Eka Astawa menjelaskan, jumlah pelanggan listrik secara keseluruhan yaitu 970 ribu. Rinciannya, untuk pelanggan pra bayar (token) yaitu hampir 470 ribu dan sisanya pengguna listrik pasca bayar (meteran). "Untuk pembayaran bulan Juni, hingga 30 kemarin ada sekitar 8000 pelanggan. 8.000 dari 400.000 yang menggunakan pasca bayar jadi sekitar dua persen yang menunggak dan dicabut pemakaian listrik bulan Mei," ucap Manager Area PLN Depok, Putu Eka Astawa kepada Radar Depok, Rabu (1/7). Putu menjelaskan, jika di rupiahkan sekitar Rp300 miliar yang didapat setiap bulannya dibagi dua persen dari pelanggan yang menunggak. "Biasanya tanggal 5 nanti juga semua tunggakan sudah terselesaikan yang dua persen tersebut," jelasnya. Dia juga menuturkan, untuk wilayah terbanyak yang menunggak tidak bisa dipastikan, karena penggunaan listrik pasca bayar tersebar di seluruh wilayah di Kota Depok. "Jadi tidak ada yang mengelompok di satu wilayah, sehingga kami tidak bisa memastikan wilayah yang terbanyak menunggak," tuturnya. Dia pun menjelaskan, pada prinsipnya, waktu yang diberikan oleh PLN hingga tanggal 20 setiap bulan, sebenarnya sudah sangat baik. PLN tidak langsung memadamkan listrik. Tanggal 1 keluar rekening listrik, tanggal 5 petugas sudah datang untuk mengingatkan. Tanggal 10 kembali diingatkan. “Kemudian tanggal 20 juga, dan jika melewati tanggal tersebut ya otomotis terputus," ujarnya. Dengan masih adanya pelanggan yang menunggak, dia pun berharap agar seluruh pelanggan, nantinya dapat tertib dalam melakukan pembayaran sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.   BAYAR : Bukti segel pemutusan sementara dari PLN di tagihan listrik milik Agus warga Kelurahan Jatijajar. FOTO : ARNET/RADAR DEPOK   Terpisah, warga yang terkena pemutusan sementara dari pihak PLN, Agus R mengaku, langsung diputus meski tagihannya sebesar Rp53 ribu. "Bahasa alusnya mah dimatikan sementara, padahal pemutusan," jelas warga Kelurahan Jatijajar, Tapos Kota Depok ini. Setelah diputus, dia segera melakukan pembayaran tagihannya ke loket terdekat yang melayani pembayaran PLN. Dia mengaku, lupa sehingga belum terbayar tagihan listrik tersebut. "Sekarang sudah diurus, bayar terus baru disambung kembali pemutusan sementaranya," tandas Agus. (rd/arn/tul)   Jurnalis : Arnet Kelmanutu (IG : @kelmanutuarnet), Lutviatul Fauziah (IG : @lutviatulfauziah) Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X