Pakar Kesehatan UI, Tri Yunis Miko.
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Terkait adanya beberapa laporan masyarakat soal pembebanan biaya Alat Pelindung Diri (APD), dan rapid test di rumah sakit swasta Kota Depok. Pakar Kesehatan Universitas Indonesia (UI) Depok, Tri Yunis Miko menuturkan, rumah sakit swasta itu pembiayaannya dapat terbilang bebas.
"Kalau rumah sakit swasta pembiayaannya memang sesuai dengan kebijakan masing-masing rumah sakit, termasuk biaya APD dan rapid test ditanggung pasien," ucapnya saat dihubungi Radar Depok, Kamis (2/7).
Dia juga menjelaskan, bagi pasien pengguna BPJS, BPJS pun tidak mengcover untuk biaya APD ataupun rapid test. Dan harus ditanggung secara pribadi oleh masing-masing pasien. Bila adanya permainan yang dinilai kurang wajar, dia menyarankan agar masyarakat bisa langsung menanyakan kejelasannya kepada pihak rumah sakit yang bersangkutan.
"Seharusnya setiap pasien atau keluarga pasien bisa menanyakan langsung kepada pihak rumah sakit dengan membawa bill pembayaran. Jika memang dinilai biaya yang harus dibayar sangat tidak wajar, ini juga perlu menjadi perhatian khusus bagi pemerintah setempat," tegasnya.
Terpisah, Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie menilai uji Covid-19 yang menggunakan metode rapid test sudah menjadi komoditas bisnis. Padahal menurut Alvin, rapid test sebenarnya bagian dari strategi pencegahan dan pemutusan mata rantai COVID-19, walaupun hasil rapid test tersebut tidak dapat menunjukan seseorang terinfeksi atau tidak terinfeksi virus SARS-CoV-2 atau virus korona.
Alvin menambahkan, perkembangan seperti itu membuat dirinya khawatir, karena rapid test tersebut hanya tersedia pada tempat atau penyelenggara rapid test berbayar.
"Di mana dia ada uang, yang mau bayar ada rapid test-nya. Bukan di mana sebetulnya dibutuhkan, misalnya di daerah merah. Tapi yang tidak ada uangnya tidak ada, jadi ketersediaan rapid test ini jelas sudah berorientasi bisnis bukan berorientasi pada pencegahan dan penghentian COVID-19," ucap Alvin. (rd/tul)
Jurnalis : Lutviatul Fauziah (IG : @lutviatulfauziah)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB