Minggu, 21 Desember 2025

Rapid Tes di RS Gratis dan Tidak Wajib

- Jumat, 3 Juli 2020 | 09:25 WIB
RAPID TEST : Sejumlah warga mengikuti Rapid Test drive thru di kawasan Terminal Jatijajar, Kecamatan Tapos. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Warga Depok sudah sepantasnya tahu ini. Rapid test yang biasa ditawarkan rumah sakit ternyata gratis. Memang pengukuran antibodi ini menjadi Standar Operasional Prosedur (SOP) di rumah sakit (RS) menurut Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok. Kepala Dinkes Kota Depok, Novarita mengatakan, Rapid Test saat ini menjadi SOP di RS, khusus untuk menangani semua pasien yang hendak dirawat di sana. Menurutnya, Rapid Test dilakukan tak lain untuk menghindari terjadinya penularan Virus Korona atau Covid–19, baik kepada tenaga kesehatan maupun antar pasien. “Iya harus Rapid Test dulu supaya menghindari penularan,” kata Novarita kepada Radar Depok, Kamis (2/6). Dia mengungkapkan, Rapid Test yang dilakukan di RS yang ada di Depok tidak dipungut biaya. Karena semua alatnya disediakan oleh Dinkes Kota Depok. “Untuk Rapid Tes, RS dapat bantuan dari Dinkes jadi masyarakat gak usah bayar,” bebernya. Namun demikian, dia tidak menampik masih ada RS yang memungut biaya untuk melakukan Rapid Tes kepada pasien. Hal itu lantaran, alat yang digunakan bukan dari Dinkes Kota Depok. “Kalau ada yang disuruh bayar, harus dicari tahu dulu apakah RS itu pakai alat Rapid dari Dinkes atau tidak. Sebab, bisa saja RS itu pakai alat bukan dari kami,” ujarnya. Ketika ditanya jumlah alat Rapid Test yang disebar ke RS di Depok, Novarita enggan menyebutkan jumlahya secara pasti. Mulai dari ratusan hingga ribuan, tergantung permintaan dan pasien yang ditangani. “Jumlahnya bervariasi, tergantung laporan banyaknya pasien yang ditangani setiap RS,” tegasnya. Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Depok, dr Sukwanto Gamalyono mengatakan, Rapid Test tidak diwajibkan bagi RS, karena itu merupakan kebijakan dari masing–masing RS. “Rapid Test itu tergantung dari SOP RS masing–masing,” singkatnya. (rd/dra)   Jurnalis : Indra Abertnego Siregar  (IG : @regarindra) Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X