PAKTA INTEGRITAS : Perwakilan pengendara Ojek Online menandatangani pakta integritas di kantor Dinas Perhubungan Kota Depok, disaksikan Walikota Depok Mohammad Idris, Kepla Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana, dan Kasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Erwin Aras Genda, Selasa (7/7). FOTO : RUBIAKTO/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Para pengendara Ojek Online (Ojol) di Kota Depok patut bergembira. Mulai Selasa (7/7), mereka sudah kembali diperbolehkan menarik penumpang. Hal itu ditandai dengan penandatanganan pakta integritas yang dilakukan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok Jalan Perhubungan, Kecamatan Cilodong.
Kasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Erwin Aras Genda mengatakan, menghadapi new normal khususnya di Kota Depok, setiap pengguna jalan termasuk Ojol harus berhati-hati. Meski dalam situasi pandemi, aktifitas masyarakat harus tetap berjalan.
“Ini jadi dilema pemerintah pusat hingga kota. Di satu sisi harus menekan laju penularan, di sisi lain harus berfikir agar perekonomian tetap berjalan,” ungkap Erwin.
Ia menilai, seketat apapun yang telah dibuat tanpa adanya kesadaran masyarakat tentu tidak akan berdampak baik. “Penularan bisa kita tekan dengan kedisiplinan. Kita bukan sekedar mengejar materi, tapi bagaimana kita bisa sehat kembali sampai di rumah,” tegasnya.
Walikota Depok, Mohammad Idris mengatakan, saat ini Kota Depok masih ditetapkan sebagai Zona Kuning. Dan tingkat penularan masih fluktiatif, sehingga perlu kewaspadaan bagi para pengemudi ojol.
“Kami berharap ojol tidak mengantar penumpang yang masuk ke dalam wilayah PSKS, dan kampung siaga yang masih dianggap merah,” kata Idris.
Diketahui, PSKS yaitu Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS).
Sementara itu, perwakilan pengemudi ojol juga diminta untuk menandatangani pakta integritas. Dalam fakta integritas tersebut ojol diminta mengatur sistem aplikasi khusus wilayah yang diperbolehkan atau tidak mengantar ke zona merah.
Ojol juga diminta menyediakan alat pembatas antara penumpang dan pengendara, selain itu pihak operator bisa mengawasi terhadap mitra. Dicantumkan juga agar mitra ojol sanggup menyiapkan sistem yang dapat diubah, dari roda dua ke roda empat jika tujuan penumpang ke zona merah.
Selain itu ojol diminta menyiapkan pelindung rambut bagi pengguna ojol, dan sanggup siapkan cek poin kesehatan di beberapa tempat dengan menyediakan disinfektan, hand sanitizer, dan alat pengukur suhu tubuh, kemudian hasil pemeriksaan dapat ditampilkan diaplikasi. Bagi siapa saja yang melanggar, bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan berlaku. (rd/rub)
Jurnalis : Rubiakto (IG : @rubiakto)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB