Senin, 22 Desember 2025

Suplai Rapid Test di Depok Belum Mencukupi

- Kamis, 9 Juli 2020 | 09:40 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Novarita.   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Adanya dugaan penerapan biaya rapid test di rumah sakit kepada pasien masih menjadi perhatian sejumlah pihak. Terbaru, Dinas Kesehatan Kota Depok telah menerima surat edaran dari Kementerian Kesehatan terkait standar harga rapid test, pada Rabu (8/7). Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Novarita mengatakan, Pemkot Depok telah memberikan dan menyuplai alat rapid test ke sejumlah rumah sakit. Suplai bantuan tersebut ditujukan untuk pasien dan tenaga medis yang melakukan penanganan Covid-19 terhadap pasien, yang terindikasi reaktif maupun gejala. “Suplai memang belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan penanganan di rumah sakit,” ungkap Novarita kepada Radar Depok. Novarita menjelaskan, mengingat kebutuhan rapid test untuk penanganan kesehatan, kemungkinan rumah sakit mengadakan pengadaan sendiri rapid test sehingga dikenakan biaya. Ia memprediksi biaya yang dikenakan rumah sakit bervariatif menyesuaikan merek alat rapid test yang digunakan. Meski begitu ia mengaku, tidak mengetahui besaran biaya yang dikenakan rumah sakit saat rapid test. Tetapi, beberapa hari lalu Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran, terkait standarisasi tarif rapid test yang diberlakukan di rumah sakit. “Surat edaran Kemenkes terkait tarif bawah hingga tarif mahal rapid test,” terang Novarita. Pada surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi. Surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan ditujukan untuk memberikan kepastian, kepada masyarakat dan pemberian pelayanan pemeriksaan rapid test anti bodi untuk tarif yang ada dapat memberikan jaminan kepada masyarakat, dan mendapatkan pelayanan rapid test antibodi. Sesuai keputusan Undang-Undang, keputusan presiden, dan keputusan menteri kesehatan, kepada pihak terkait menginstruksikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan, dalam memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi untuk mengikuti batas tarif maksimal. Ketentuan tersebut meliputi, batas tarif tertinggi rapid test antibodi sebesar Rp150 ribu, batas tarif tertiggi sesuai dikenakan sesuai permintaan sendiri atau mandiri, pemeriksaan rapid test yang dilaksanakan tenaga kesehatan memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan. Saat dikonfirmasi terkait insentif tenaga kesehatan, Novarita mengaku belum mengetahui besaran yang telah diberikan. Begitupun usulan insentif tenaga kesehatan pada Juni dan Juli. “Sebelumnya, insentif tenaga kesehatan saya usulkan Maret, April, dan Mei. Namun saya belum mendapatkan berapa besaran yang sudah dicairkan,” tutup Novarita. (rd/dic)   Jurnalis : Dicky Agung Prihanto (IG : @iky_slank) Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X