Senin, 22 Desember 2025

DPRD Kota Depok Tunggu Hasil Investigasi

- Kamis, 9 Juli 2020 | 09:56 WIB
  RADARDEPOK.COM, DEPOK – Investigasi Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok terhadap sejumlah rumah sakit, yang diduga telah menerapkan biaya pada pasien rapid test, dinantikan hasilnya oleh anggota legislatif Kota Depok. Sekretaris Komisi D DPRD Kota Depok dari Fraksi PDI Perjuangan, Rudi Kurniawan mengaku, pihaknya akan menanti hasil investigasi yang dilakukan Gugus Tugas. Sebab, jajaran Komisi D sudah melakukan investigasi, dan mendapat laporan dari masyarakat terkait hal tersebut. "Kami sudah lebih dulu melaporkan hasil temuan kami kepada Dinas Kesehatan maupun Gugus Tugas saat melangsungkan rapat. Makanya saya menanti hasil investigasinya," tutur Rudi kepada Radar Depok, Rabu (8/7). Rudi menyebutkan, sebenarnya setiap rumah sakit juga sudah mencantumkan harga rapid test dan swab test. Sehingga Gugus Tugas maupun dinas seharusnya tinggal menegaskan terkait aturan pemerintah, bahwa cost rapid test hanya mencapai Rp150 ribu. Karena itu sudah tertuang di Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI. "Kalau begini yang jadi pertanyaannya, apa Dinkes dan Gugus Tugas dianggap atau diorangin sama pihak rumah sakit, karena dianggap tidak mampu mengatur biaya rapid test," jelasnya. Selain itu lanjut Rudi, siapapun tidak diperkenankan mengambil keuntungan saat pandemi ini. Sebab perekonomian atau keuangan pasien tentu mengalami keanjlokan saat wabah. "Kalau sudah begini jangan mikir untung rugi. Inikan wabah, pandemi di seluruh dunia. Seharusnya jangan ada soal bisnis di balik korona ini," terang Rudi. Untuk itu, Panitia Khusus (Pansus) yang ingin dibentuk DPRD Kota Depok tujuannya untuk melakukan pengawasan anggaran serta bantuan maupun Alat Pelindung Diri (APD) yang digunakan. Bahkan Gugus Tugas tak bisa menjelaskan secara rinci terkait anggaran yang sudah digunakan untuk penanganan Covid-19. "Jadi saat melaporkan anggaran ke kami, itu bentuknya gelondongan. Saat kita tanya jelas rincian untuk apa saja, mereka hanya menjelaskan secara lisan bukan dengan bukti tertulis. Biar Komisi D juga bisa menelusuri setiap anggaran tersebut," bebernya. Sebelumnya, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, akan melakukan investigasi ke sejumlah rumah sakit yang diduga mengenakan biaya pada pasien rapid test. Dadang mengatakan, nantinya akan dilihat yang dikenakan tarif apakah merupakan rapid test mandiri atau rapid test program. Apabila rapid test program, diperuntukan bagi masyarakat dengan kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Orang Tanpa Gejala (OTG) yang sudah terdaftar di Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari menyoroti soal pemberian insentif kepada tenaga kesehatan (Nakes). Ia menilai, Pemkot Depok wajib memberikan insentif kepada nakes. Karena hal tersebut sudah tertuang dalam Permenkes Nomor 278 tahun 2020 yang sudah direvisi Kemenkes RI. Memang sebelumnya terjadi keterlambatan pemberian insentif nakes, karena alur yang cukup panjang sehingga membutuhkan waktu untuk transfer ke daerah. Selain itu, menurut Yeti keterlambatan juga terjadi pada persetujuan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu). "Inti dari revisi Permenkes itu, yang tadinya di pegang Kemenkes, kini sudah dilimpahkan ke Dinas Kesehatan setiap Kabupaten maupun Kota," jelas Yeti kepada Radar Depok. Mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/278/2020 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19, insentif untuk dokter spesialis sebesar Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, serta tenaga medis lainnya Rp5 juta. "Ini sudah komitmen pemerintah yang langsung diumumkan Presiden Jokowi. Jadi sudah kewajiban pemerintah dalam memberikan hak insentif dan menjamin kesehatan bagi tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan menangani wabah covid-19 ini," pungkasnya. (rd/arn)   Jurnalis : Arnet Kelmanutu (IG : @kelmanutuarnet) Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X