Senin, 22 Desember 2025

Investigasi Cukup Tugaskan Dinkes Depok

- Jumat, 10 Juli 2020 | 09:13 WIB
Ketua Satgas Covid-19 IDI Kota Depok, dr Alif Noeriyanto Rahman.   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Langkah Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok menginvestigasi rumah sakit, yang diduga menerapkan biaya rapid test terhadap pasien dinilai kurang pas. Hal itu disampaikan Ketua Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), dr Tri Yunis Miko W. Tri menilai, seharusnya Gugus Tugas cukup menugaskan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok untuk melakukan investigasi. "Bukan salah, tetapi dinilai kurang pas saja, karena kan gugus tugas itu lintas sektor, jadi bisa diserahkan ke Dinkes," ucap Tri saat dihubungi Radar Depok, Kamis (9/7). Terkait hasil investigasinya nanti, pihaknya menjelaskan itu hak dari investigator yang menugaskannya, mau dipublikasikan atau tidak. "Itu hak yang melakukan investigasi, tidak harus semua tahu. Karena hak publik itu kewenangan dari investigator dan yang menugaskannya. Tetapi kalau dipublikasikan untuk informasi publik juga tidak menjadi masalah," jelasnya. Saat ditanya soal Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI yang merilis tarif tertinggi rapid test antibodi sebesar Rp150 ribu, Tri mengaku sangat disayangkan karena baru dikeluarkan saat ini. Meski begitu, jika sudah ditetapkan harga tertinggi tarif rapid test, sebaiknya setiap rumah sakit mengikuti kebijakan tersebut. “Seharusnya ketika Permenhub keluar tentang rapid test, diikuti juga oleh edaran tarif maksimal dari Kemenkes,” tegasnya. Terpisah, Ketua Satgas Covid-19 IDI Kota Depok, dr Alif Noeriyanto Rahman menuturkan, tarif rapid test yang dikenakan di sejumlah rumah sakit itu cukup bervariasi, ada yang tinggi dan rendah. “Jika memang sudah ada edaran Kemenkes yang mengatur tarif tertinggi untuk rapid test, seharusnya diikuti dan dipatuhi,” terang Alif kepada Radar Depok, Kamis (9/7). Sementara terkait sanksi, Alif mengatakan, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah dalam surat edaran tersebut ada sanksi yang mengikat secara hukum, atau hanya sebatas imbauan saja. "Sesegera mungkin, jika sudah ada aturan yang jelas maka harus disosialisasikan kepada rumah sakit dan fasilitas kesehatan. Konsekuensi yang akan terjadi jika melanggar, karena tidak semua rumah sakit dan faskes sudah mengetahui edaran tersebut," tutupnya. (rd/tul)   Jurnalis : Lutviatul Fauziah (IG : @lutviatulfauziah) Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X