SUMPAH : Babai Suhaimi saat dilakukan sumpah saat sidang pencemaran nama baik dirinya. FOTO : RUBIAKTO/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Kasus pencemaran nama baik anggota DPRD Kota Depok, Babai Suhaimi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (14/07). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Rozi Juliantono dan Reinaldy menghadirkan tiga saksi pada lanjutan sidang dengan terdakwa Ketua DPC PKB Kota Depok, Selamet Riyadi.
Ketiga saksi yang dihadirkan tersebut, masing-masing saksi korban Babai Suhaimi, Agus Mulyadi serta Supriadi. Ketiga saksi, sebelum dimintai keterangannya diambil sumpahnya pihak PN Depok.
“Ini perbuatan yang sangat kejam dan sangat mencoreng nama baik saya. Istri dan anak-anak serta saudara juga kerabat saya terpukul dengan tuduhan bahwasanya saya positif narkoba. Padahal yang mulia, jangankan terlibat narkoba, merokok pun saya tidak,” ujar Babai yang hadir dengan kemeja batik warna biru.
Tak hanya bicara tentang dampak tuduhan tersebut, Babai mengaku tak pernah dipanggil untuk dimintai klarifikasi oleh DPC PKB Kota Depok. Terkait dugaan kalau dia adalah penghamba narkoba. Dia justru tahu setelah beberapa hari surat persetujuan pemecatan turun, yang diantarkan oleh sekretaris DPC PKB Depok, Saudara Iwan.
“Saya benar-benar tidak tahu akan hal itu. Dan seandainya kalau memang saya terlibat narkoba, tentu saudara Selamet Riyadi tak akan saya laporkan ke polisi,” imbuhnya.
Sementara itu, saksi Agus Mulaydi selaku Ketua PAC Cinere dalam kesaksiannya mengatakan, tak pernah tahu pemecatan Babai Suhaimi. Harusnya kata Agus, sebelum hal itu dilakukan diadakan rapat pleno di DPC PKB Depok.
“Idealnya, dilakukan klarifikasi dengan mengundang yang bersangkutan untuk dimintai keterangannya, namun setahu saya hal itu tak pernah dilakukan,” terangnya.
Saksi Supriadi dalam keterangannya mengatakan, bahwa perihal pemecatan Babai Suhaimi yang disangkakan terlibat narkoba karena hasil test urine-nya positif. Dia tahu dari media yang di dapatkan via share di WA grup PKB.
“Dari sini saya mengetahui hal itu, karena banyak anggota grup yang membahasnya,” jelas Supriadi.
Terkait keterangan para saksi tersebut, Selamet Riyadi tak banyak berkomentar. Menurutnya, keterangan Babai Suhaimi ada yang benar ada yang salah. Sementara keterangan Agus Mulyadi dan Supriadi menurutnya lebih banyak salahnya. Usai mendengarkan keterangan saksi, hakim ketua mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan.
Sidang selanjutnya dilakukan pekan depan masih dengan mendengarkan keterangan para saksi. Berdasarkan pantauan Harian Radar Depok, anggota DPRD Kota Depok sempat menangis saat menyampaikan pernyataan bahwa dirinya difitnah dalam persidangan. (rd/rub)
Jurnalis : Rubiakto (IG : @rubiakto)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB