SANKSI SOSIAL : Petugas gabungan gugus tugas penanganan Covid 19 memberikan sanksi sosial terhadap warga yang tidak memakai masker di area umum di kawasan Jalan Nusantara Raya. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Warga Depok dipaksa disiplin waspada Virus Korona (Covid-19). Caranya, selama 14 hari atau sampai 27 Juli 2020, bagi yang berkeliaran di ruang publik wajib pakai masker. Jika tidak, pemerintah akan menghukum denda Rp100 hingga Rp150 ribu.
"Kami akan melakukan pendisiplinan. Proses edukasi, teguran, sudah dilakukan. Tahap ketiga disiplin dengan denda dari Rp100 ribu sampai Rp150 ribu kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Kalau di ruang pribadi itu pilihan, di rumah tidak wajib, mau pakai silakan untuk kewaspadaan," kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Gubernur selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat mengatakan, pengenaan denda bagi warga yang tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum akan diberlakukan selama 14 hari mulai 27 Juli 2020. Namun, pejabat atau warga yang menyampaikan sambutan atau pidato dalam suatu acara, tidak wajib mengenakan masker saat berbicara.
"Pemberlakuan dendanya akan dimulai. Sebelum itu akan ada finalisasi sosialisasi. Mudah-mudahan tidak ada yang banyak yang kena denda. Ini hasil monitor dan laporan dari Kapolda banyak orang yang cuek, tidak menggunakan masker," tegasnya.
Dia mengatakan, warga yang tidak bisa membayar denda akan diberi pilihan sanksi, menjalani hukuman kurungan atau melakukan kerja sosial. Pengenaan sanksi tersebut akan diatur dalam peraturan gubernur.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, menurut dia, masih mengkaji rancangan dasar hukum pengenaan sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker, saat berada di tempat umum.
Menurut Gubernur, dana dari denda pelanggar protokol kesehatan akan masuk ke kas daerah. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja bersama aparat kepolisian dan TNI akan menegakkan ketentuan berkenaan dengan pengenaan masker di tempat umum.
"Yang melaksanakannya Satpol PP, kepolisian, dan TNI atas nama Gugus Tugas. Peraturan ini membekali Gugus Tugas yang diberi kewenangan oleh peraturan untuk membuat semua tindakan yang diperlukan guna menjaga epidemiologi kita terkendali. Hanya masker saja," kata Ridwan Kamil.
Sementara, bak gayung bersambut. Pemkot Depok sudah merapkan hal tersebut memlalui Peraturan Walikota (Perwal). Juru Bicara Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengungkapkan, dalam perwal tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bakal memberikan sanksi kepada warga yang melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sanksi itu diatur dalam Peraturan Wali Kota Depok yang telah direvisi.
Sanksi yang diberikan berupa administrasi, seperti teguran lisan, lisan, dan pembubaran. Bahkan, kata Idris, pelanggar bisa diberikan sanksi pidana.
"Selain itu juga pelanggaran PSBB dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Walikota Depok Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Kota Depok. (rd/jun/hmi)
Jurnalis : Fahmi Akbar (IG : @akbar.fahmi.71), Junior Williandro
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB