Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Mohammad Idris.
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Walaupun kehidupan masyarakat di Kota Depok, kembali seperti biasa. Ternyata ada efeknya. Jumat (17/7), Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok mencatat ada penambahan 23 kasus. Adanya penambahan tersebut masyarakat mesti benar-benar memperhatikan protokol kesehatan.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, konfirmasi positif di Kota Depok bertambah kembali. Penambahan kasus positif Covid-19 berasa dari program rapid test Kota Depok, ditindaklanjuti dengan Swab dan PCR.
“Penambahan kasus konfirmasi positif bertambah 23 kasus,” ujar Mohammad Idris kepada Radar Depok, Jumat (17/07).
Idris menjelaskan, penambahan kasus tersebut berasal dari hasil Swab dan PCR Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Depok sebanyak 12 kasus. Hasil Laboratorium RS UI sebanyak tujuh kasus, tiga kasus merupakan informasi dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dan satu kasus merupakan informasi dari RS Bhayangkara Brimob Kelapa Dua.
Berkenaan dengan kasus positif aktif, lanjut Idris, data Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok berjumlah 165 kasus atau 17,42 persen dari total kasus, selebihnya sudah dinyatakan sembuh sebanyak 746 kasus atau 78,78 persen, dan meninggal 36 kasus 3,80 persen. Tiga kecamatan yang masih tertinggi yakni, Kecamatan Tapos, Kecamatan Sawangan, dan Kecamatan Beji.
Pria yang juga Walikota Depok ini menyebutkan, Orang Tanpa Gejala (OTG) yang selesai pemantauan bertambah 27 orang, menjadi 2.311 orang atau 83,98 persen. Orang Dalam Pemantaun (ODP) selesai pemantauan bertambah tujuh orang, menjadi 3.862 orang 90,68 persen, dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang selesai pengawasan tidak terdapat penambahan, yaitu 1.426 orang atau 88,30 persen.
“PDP yang meninggal saat ini berjumlah 122 orang dan tidak terdapat penambahan dibanding hari sebelumnya,” tutup Idris. (rd/dic)
Jurnalis : Dicky Agung Prihanto (IG : @iky_slank)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB