ILUSTRASI : Penumpang KRL Commuter Line menggunakan masker saat keluar dari Stasiun Depok Baru, Jumat (13/03). FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memperketat penerapan protokol kesehatan bagi para pelanggannya. Ini diberlakukan di tengah PSBB transisi tahap II di DKI Jakarta
Salah satunya adalah penumpang mengenakan jaket atau lengan panjang saat naik Kereta Rel Listrik (KRL).
Vice President (VP) Corporate Communications PT KCI, Anne Purba menyebut, jika tidak memakai jaket atau lengan panjang calon penumpang KRL tidak diperbolehkan masuk stasiun.
“Sanksi sama dengan (tak pakai) masker, tidak diperkenankan masuk stasiun,” ujar Anne Purba saat dikonfirmasi, Jumat (17/07).
Anne mengaku, selama sepekan pihaknya telah menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada penumpang KRL. Ia menyatakan, mulai minggu depan (besok) peraturan tersebut akan mulai diberlakukan.
“Satu pekan ini kita sudah sosialisasi, kita berharap minggu depan semakin tertib,” tandasnya.
Sebelumnya, Kemenhub menerbitkan SE Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam surat tersebut tertuang aturan protokol kesehatan, dimana ada persyaratan penumpang KRL menggunakan jaket atau pakaian lengan panjang.
Protokol Kesehatan
A) Persyaratan penumpang
a. Menggunakan masker;
b. Membawa hand sanitizer;
c. Tidak boleh berbicara di dalam kereta;
d. Cuci tangan;
e. Menjaga jarak sesuai dengan tanda tempat duduk dan berdiri yang ada di stasiun dan di dalam kereta;
f. Menggunakan jaket atau pakaian lengan panjang.
Editor : Pebri Mulya
https://www.youtube.com/watch?v=i4DcZWP7bn4
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB