SOSIALISASI : Petugas gabungan menegur pengendara yang tidak memakai masker di kawasan Jalan Margonda Raya, Senin (20/07). Gugus Tugas penanganan Covid 19 menggelar Gerakan Depok Bermasker sebagai upaya pencegahan penyebaran virus tersebut. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Pemkot Depok mulai menyosialisasikan Gerakan Depok Bermasker di lima titik di Kota Depok, pada Senin (20/7). Pada giat di hari pertama tersebut, ratusan pengendara terjaring petugas gabungan karena kedapatan tidak menggunakan masker di tempat umum.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdiany menuturkan, tim petugas gabungan melakukan safari Gerakan Depok Bermasker. Hasilnya, masih banyak warga ditemukan tidak mengenakan masker saat berkendara di jalan.
“Kami melihat ada gejala pengabaian masyarakat yang tidak patuh pada protokol kesehatan,” ucap Lienda kepada Radar Depok, Senin (20/7).
Lienda menegaskan, warga yang tidak mengenakan masker akan dikenakan sanksi berdasarkan Perwal Nomor 37 Tahun 2020 Pasal 6 dan 26. Meski begitu, ia akan terus mengingatkan warga terkait penggunaan masker hingga 22 Juli mendatang. Nantinya, sanksi yang diberikan bakal ditingkatkan. Mulai dari teguran hingga pemberian tilang sesuai ketentuan, dari denda Rp50 ribu sampai Rp250 ribu.
Sebelumnya, warga yang kedapatan tidak mengenakan masker akan dikenakan sanksi sosial, dan hal itu sudah dilakukan sejak masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tetapi untuk memberikan efek jera diperlukan sanksi denda. Pada PSBB pertama sanksi denda diberikan kepada dunia usaha.
“Terdapat delapan dunia usaha dengan total Rp34 jutaan,” terang Lienda.
Data yang dihimpun Radar Depok pada hari pertama Gerakan Depok Bermasker terdapat 82 pelanggar yang diberikan sanksi tertulis, 144 pelanggar diberikan sanksi lisan, dan 361 masker didistribusikan kepada masyarakat.
Sementara itu, Koordinator Gerakan Depok Bermasker di Simpang Siliwangi, Tesy Haryanti mengatakan, pihaknya memberikan sosialisasi Gerakan Depok Bermasker. Tujuannya, untuk mencegah masyarakat dari penyebaran Covid-19 yakni dengan mengenakan masker.
“Kami melakukan kolabroasi memberikan peringatan kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker,” ucap Tesy kepada Radar Depok, Senin (20/07).
Tesy melanjutkan, di Kota Depok terjadi peningkatan positif Covid-19, sehingga masyarakat diingatkan kembali dengan Gerakan Depok Bermasker. Selain di titik Simpang Siliwangi terdapat empat titik lain dilakukan gerakan yang sama. Dalam kurun waktu tiga jam sejak dimulainya kegiatan, terdapat 45 pelanggar yang tidak mengenakan masker.
Masyarakat yang tidak mengenakan masker, lanjut Tesy, pelanggar akan diberikan peringatan secara lisan, tertulis. Tidak hanya itu, pelanggar diberikan hukuman sosial, mulai dari hukuman berjanji untuk selalu mengenakan masker di luar rumah, hingga hukuman olahraga, yakni push up.
“Kami berharap masyarakat dapat mengenakan masker saat beraktifitas di luar rumah,” tutupnya. (rd/dic)
Jurnalis : Dicky Agung Prihanto
Editor : Pebri Mulya
https://www.youtube.com/watch?v=Ka7QxxWwNSw
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB