ILUSTRASI : Aparatur Sipil Negara (ASN) beraktifitas di kawasan Balaikota Depok. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok. Agustus mendatang mereka akan menerima gaji ke-13, hal itu telah dipastikan oleh pemerintah pusat.
Terkait hal tersebut, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana mengaku, pihaknya hingga saat ini masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) pusat secara resmi. Dan selanjutnya gaji ke-13 bisa dicairkan.
"Intinya kami menunggu PP keluar dulu, baru bisa dicairkan. Jadi belum bisa memastikan kapan akan cair," ucap Nina kepada Radar Depok, Rabu (22/07).
Selain itu lanjut Nina, total ASN di Kota Depok mencapai 6.000 orang. Namun, nantinya yang akan menerima gaji ke-13 hanya Eselon III, IV, dan Staf. Sedangkan ASN pada Eselon II sekelas kepala dinas dan lainnya tidak akan menerima. Diketahui, jumlah ASN Eselon II kurang lebih ada 30 orang.
"Yang dihitung hanya Eselon III, IV, dan Staf. Jadi dari jumlah 6.000 PNS tinggal dikurang jumlah Eselon II," jelas Nina.
Sementara itu, total gaji keseluruhan ASN kota Depok mencapai Rp30 miliar. Selanjutnya, gaji ke-13 akan dihitung mulai dari Mei hingga Juli. Meski begitu, Nina menegaskan besaran perorangnya yang akan diterima belum bisa dipastikan.
“Belum bisa dipastikan berapa, nanti kita cek dulu dari bulan Mei. Setiap eselon tentunya pasti berbeda," tandas Nina.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemberian gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri akan dicairkan pada Agustus mendatang.
“Pembayaran gaji ke-13 direncanakan pada Agustus 2020. Untuk pelaksanaan ini kami akan mengeluarkan revisi dari regulasi yang ada,” kata Sri Mulyani melalui video conference.
Namun, tidak semua PNS akan menerima gaji ke-13. Dana tersebut hanya diberikan kepada eselon III ke bawah dan pensiunan. Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran Rp28,5 triliun.
Ani–sapaannya–memerinci, alokasi dana itu tersebar ke dua pos. Yakni, ASN pusat Rp14,6 triliun dan PNS daerah atau yang masuk dalam APBD Rp13,89 triliun.
“Ini untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji di pusat sebesar Rp6,73 triliun, sedangkan pensiunan Rp7,86 triliun,” jelasnya.
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menuturkan, pencairan gaji ke-13 tidak berlaku pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II, serta pejabat setingkat. Sama dengan kebijakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Keputusan tersebut diambil pemerintah untuk penghematan anggaran akibat pandemi Covid-19.
“Banyak tambahan anggaran yang muncul untuk penanganan Covid-19, pemberian bansos, dan pemulihan ekonomi. Sehingga pemerintah melakukan pengelolaan APBN agar betul-betul fokus menangani Covid dan dampaknya ke sosial ekonomi,” urai Ani.
Pemerintah juga akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19/2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiunan, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiunan atau Tunjangan.
Juga, merevisi PP 38/2019 tentang Perubahan atas PP 24/2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Nonstruktural. Revisi tersebut terkait pembayaran gaji ke-13 yang tidak diperuntukkan semua tingkatan atau hanya PNS golongan tertentu.
Menurut dia, pencairan gaji ke-13 itu diharapkan bisa menjadi stimulus ekonomi Indonesia di tengah pandemi. Pemberian gaji ke-13 juga diharapkan bisa meningkatkan konsumsi PNS.
“Terutama dikaitkan dengan tahun ajaran baru dan kondisi Covid-19 sehingga bisa meningkatkan belanja ASN, anggota TNI-Polri, dan pensiunan,” katanya.
Komponen gaji ke-13 pada 2020 antara lain gaji pokok dan tunjangan melekat yang terdiri dari tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan. Sementara untuk pensiunan, formula yang berlaku yakni pensiunan pokok, ditambah tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan (gaji ke-13 pensiunan 2020).
"Kebijakan gaji ke-13 dan pensiun ini kami melaksanakan kebijakan THR yang sudah dilakukan Mei lalu, yakni tidak diberikan pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II, dan pejabat setingkat. Namun, gaji dan pensiun ke-13 diberikan ke seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk dalam kategori tadi," pungkasnya. (arn/net)
Jurnalis : Arnet Kelmanutu
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB