Senin, 22 Desember 2025

58 Pelanggar Kena Denda di Depok

- Jumat, 24 Juli 2020 | 09:28 WIB
KENA DENDA : Warga terjaring razia petugas gabungan karena tidak menggunakan masker di kawasan Simpang Juanda, Jalan Margonda Raya, Senin (23/07). Pemerintah Kota Depok memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan denda Rp50.000. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Pemerintah Kota Depok telah memberlakukan penilangan terhadap masyarakat yang tidak mengenakan masker di sarana umum. Kamis (23/07), Satpol PP didampingi anggota kepolisian, Dishub Kota Depok, dan sejumlah instansi lainnya menggelar penindakan pengendara yang tidak menggunakan masker di sejumlah wilayah Kota Depok. Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, setelah melakukan safari Depok Bermasker selama tiga hari dengan memberikan tindakan peneguran, kemudian Pemkot Depok memberikan penilangan, terhadap masyarakat yang tidak mengenakan masker. “Masyarakat yang kedapatan tidak mengenakan masker ditilang,” ujar Lienda kepada Radar Depok. Lienda menjelaskan, denda administrasi yang diterapkan kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker, merujuk pada Perwal Nomor 37 Tahun 2020. Apabila ada pelanggar akan diberikan bukti pelanggaran PSBB, dengan Surat Ketetapan Denda Administratif (SKDA) dan membayar denda di tempat. Ketentuan denda diberikan sebesar Rp50 ribu hingga Rp250 ribu. Namun pada tahap pertama diberikan denda Rp50 ribu. Apabila masih ditemukan pelanggar dikemudian hari semakin bertambah, bukan tidak mungkin besaran denda ditingkatkan. Namun yang lebih penting adalah efek jera dari masyarakat. “Masyarakat dapat tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” terang Lienda. Pada pelanggaran hari pertama, didapatkan masyarakat yang tidak mengenakan masker sebanyak 58 pelanggar. Terdiri dari SKDA yang diselesaikan sebanyak 43 pelanggar dan belum yang diselesaikan 15 pelanggar. Lienda menuturkan, untuk penentuan titik penindakan terhadap pengguna jalan yang tidak mengenakan masker, masih di lokasi yang sama. Tidak menutup kemungkinan lokasi pemeriksaan akan berpindah, sesuai analisa pelanggaran masyarakat yang tidak mengenakan masker. “Kami akan melakukan tindakan di lokasi lain, sesuai analisa kami,” tutupnya. (rd/dic)   Jurnalis : Dicky Agung Prihanto Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X