BELAJAR DARING : Sejumlah anak sekolah melakukan belajar daring dengan memanfaatkan wifi yang diberikan secara gratis di Aula RW 06, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, beberapa waktu lalu. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, BANDUNG - Provinsi Jawa Barat (Jabar) mulai lentur terkait kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah. Selasa (28/7), sedikitnya 257 kecamatan berstatus zona hijau sudah diperbolehkan belajar tatap muka. Hanya saja, dalam prakteknya semua protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat. Lalu, bagaimana dengan Kota Depok.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, analisis dan rekomendasi pembukaan aktivitas belajar mengajar, tidak lagi melihat skala kota atau kabupaten. Karena dianggap terlalu luas. Artinya, pertimbangan menggunakan skala kecamatan. Ini dianggap lebih mudah untuk diawasi.
"Tidak lagi berbasis kabupaten kota. Tapi kecamatan yang zona hijau," katanya usai rapat koordinasi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, dalam rilis yang diterima Radar Depok, Selasa (28/07).
Status hijau pun ada klasifikasinya. Yakni, daerah yang tidak pernah ada satu pun kasus positif Covid-19. Lalu, jika ada atau pernah ada kasus positif Covid-19. Maka kecamatan tersebut bisa kembali berkategori hijau, jika selama tiga bulan terakhir tidak ada lagi kasus positif baru.
Pembukaan aktivitas belajar mengajar ini, belum berlaku untuk semua tingkatan. Yang pertama didahulukan adalah tingkat SMA atau SMK se-derajat. Setelah 14 hari tidak ada gejolak kasus, maka kebijakan ini bisa berlaku untuk tingkat SMP.
Kalau SMP terkendali baru masuk ke SD dan TK. Dalam kenyataannya kelas dikurangi 50 persen. Murid yang masuk sekolah diatur, dijadwal. Kebijakan ini diharapkan bisa menjawab ribuan orang tua yang komplain.
“Tapi, intinya, kami gak bisa mengiyakan tanpa ada kajian yang membuat kita yakin dalam kondisi pengendalian yang benar," terangnya.
Dalam kesempatan lain, Kang Emil -sapaan akrab Ridwan Kamil- menyatakan, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Covid-19 Jawa Barat mewajibkan sekolah menggelar kegiatan belajar mengajar tatap muka, agar melakukan uji usap (tes PCR) kepada semua guru yang akan mengajar.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memfasilitasi tes PCR, yang jumlahnya sesuai dengan permintaan dari daerah. Ini dilakukan untuk menekan potensi penularan saat KBM tatap muka berlangsung.
Selain uji usap guru, syarat lain yang harus dipenuhi adalah menerapkan protokol kesehatan ketat, di antaranya siswa tak hanya wajib menggunakan masker tapi dilengkapi dengan pelindung wajah (face shield). Kapasitas kelas juga dikurangi minimal 50 persen.
"Gurunya akan kita tes PCR, daerah tinggal mengajukan berapa ribu guru yang akan dites. Setelah selesai baru anak-anak boleh sekolah. Orang tua siswa dapat memilih apakah akan mengikuti KBM tatap muka atau daring," kata Emil.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Dedi Supandi mengatakan, kecamatan itu tersebar di berbagai daerah, di antaranya Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bandung, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Kuningan, Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang, Indramayu, Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, Karawang, Kabuapten Bekasi Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Pangandaran dan Tasik.
"Kota Bandung, Kota Cimahi, Kota bekasi, Depok belum (diizinkan)," kata dia saat dihubungi.
Alasan sekolah SMA yang didahulukan dibuka, karena usia mereka relatif mudah diarahkan dalam menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, tingkat imun dianggap relatif bagus.
"Sekolahnya per pekan nantinya, tapi kami akan turunkan tim untuk melihat kesiapan dan fasilitas penunjang protokol kesehatan," pungkasnya. (hmi/net)
Fakta dan Data Belajat Tatap Muka :
Izin :
- Hanya SMA/SMK dan sederajat
257 Kecamatan di 18 Kota/Kabupaten :
- Bogor
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Kuningan.
- Cirebon
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Sumedang
- Indramayu
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Purwakarta
- Karawang
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Pangandaran
- Tasikmalaya.
Kecamatan yang Belum Diizinkan :
- Kota Bandung
- Kota Cimahi
- Kota Bekasi
- Depok
Kewajiban Sekolah :
- Menerapkan protokol kesehatan dengan ketat
- Siswa harus bermasker
- Siswa harus mengenakan pelindung wajah (face shield)
- Jumlah siswa dikurangi 50 persen
- Jadwal siswa diatur
- Semua guru harus diuji usap (Tes PCR)
Jurnalis : Fahmi Akbar
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB