ILUSTRASI
RADARDEPOK.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengungkapkan saat ini untuk berinfaq di masjid dapat dilakukan secara digital.
"Dengan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sekitar 1000-an masjid di Jawa Barat sekarang menerima infaq shadaqoh secara digital," ungkapnya dalam akun Instagram pribadinya @ridwankamil.
Ridwan menjelaskan, teknis infaq digital ini dilakukan dengan mengscan barcode yang ada di pintu masjid dengan e-wallet.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk menyimpan data QR code melalui QRIS agar dapat berinfaq dimana saja dan kapan saja.
"Selamat berinfaq dan shadaqoh secara AKB. Menjadi manusia islami yang maju dengan teknologi," tambahnya.
Ridwan juga berharap seluruh masjid di Jawa Barat dapat berkolaborasi dengan digitalisasi Zakat, Sedekah, dan Wakaf.
Ia juga berharap QRIS dapat meningkatkan jumlah penerima donasi di masjid yang ada di Jawa Barat.
"Mudah-mudahan 128 ribu masjid dan musala di Jawa Barat itu semuanya sudah bisa naik kelas menerima pilihan orang bisa bersedekah secara digital," ujarnya.
"Dan dari pengalaman ketika saya (menjabat) Wali Kota Bandung, mentransformasikan zakat dari bayar langsung menjadi bayar secara digital itu naiknya (jumlah zakat) bisa lima kali lipat, sehingga saya duga penerimaan masjid di Jawa Barat pun dengan konsep digital (QRIS) ini akan naik," tambahnya.
Di Jawa Barat, di lebih dari 16.000 QR Statis sudah terpasang, termasuk 1.000 QR rumah ibadah dan lembaga donasi Peresmian QRIS.
"Inilah era pasca-COVID-19 juga yang akan menjadi contoh bagaimana masyarakat makin digital, touchless, cashless, tapi urusan tetap jalan dalam peribadatan. Dan juga dakwah-dakwah keagamaan akan semakin kuat karena dana umat bisa mengalir dengan mudah dan cepat," ungkapnya.
QRIS juga bertujuan untuk mendorong efisiensi transaksi, mempercepat inklusi keuangan, dan memajukan UMKM yang pada akhirnya bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi untuk Indonesia Maju. (rd/net)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB