PERLIHATKAN BARANG BUKTI : Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah saat memperlihatkan barang bukti yang digunakan FM (37) untuk melakukan pembunuhan terhadap AO (36), Kamis (6/8). FOTO : DICKY/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Polres Metro Depok berhasil mengungkap motif FM (37) melakukan pembunuhan terhadap AO (36) di salah satu apartemen di Kota Depok, yaitu dilatar belakangi asmara dan sakit hati.
Tersangka FM (37) mengaku, aksi pembunuhan yang dilakukannya karena sakit hati lantaran korban memiliki kekasih lain. Kemudian tidak mendapatkan kepastian terkait hubungannya, FM gelap mata sehingga terjadilah peristiwa tersebut.
"Saya melakukannya saat dia lagi main HP dengan badan telungkup, terus saya pukul pake palu," ucap FM kepada Radar Depok.
FM menuturkan, saat melakukan aksinya korban berada di bawah lantai dan terjadi pertengkaran serta bergulat. Ia menggunakan palu untuk melukai korban di bagian kepala belakang sebanyak tiga kali, serta satu kali di wajah. FM menutup mulut korban menggunakan tangan, namun saat kejadian korban sempat melawan hingga telentang.
FM juga menindih tubuh korban, dan mengaku jari tangannya sempat digigit hingga korban tergeletak. Tetapi ia mengaku, tidak mengetahui apakah AO hanya pingsan atau sudah meninggal. Lalu memindahkan tubuh korban ke atas kasur, mengikat tangan, mulut AO diberi lakban dengan maksud agar tidak teriak bila tersadar.
"Karena saya mau keluar, mulut korban saya lakban dan tangannya saya ikat," terang FM.
Sejumlah alat untuk membunuh AO telah dipersiapkan sebelum bertemu. Di antaranya palu, lakban, dan alat lainnya. FM tidak menyadari korban yang semula dianggapnya pingsan namun meninggal. FM mengatakan, bersama korban sudah tiga kali melakukan pertemuan di apartemen. Dan di pertemuan terakhir, FM menyewa kamar apartemen tersebut selama lima jam dengan harga Rp175 ribu.
"Saya mengira pingsan. Kalau tali saya dapatkan di bawah rak ruangan apartemen," ucap FM.
Ia juga mengatakan, sudah menjalin asmara dengan korban selama tiga tahun hasil dari berkenalan di sebuah mall. Bahkan FM bersama korban telah memiliki rencana untuk menikah, namun karena tersangka kerap mengetahui korban berhubungan dengan pria lain, membuat dirinya merasa kesal dan sakit hati.
Sedangkan sejumlah barang korban seperti cincin hingga motor sempat dibawa. Namun, belum sempat dijual. Terkait video korban yang tidak mengenakan busana di upload ke media sosial, FM melakukan hal tersebut dikarenakan sakit hati. Pelaku merasa dipermainkan korban karena ada pria lain. Namun FM bersikeras bahwa video tersebut yang merekam dan di upload ke media sosial Instagram merupakan perbuatan korban.
"Awalnya diprivate sama dia (korban), nah saya buka privatenya biar asemua orang bisa buka," terang FM.
Sementara itu, Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah mengatakan, hasil dari penyidikan hingga saat ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang.
"Dari hasil pemeriksaan semuanya menjadi alat bukti yang sinkron dari keterangan bukti terduga pelaku," ujar Azis.
Azis mengungkapkan, pihaknya telah mengambil hasil auotopsi dan terdapat luka di bagian anggota badan korban, yaitu pukulan benda tumpul mirip dengan luka yang disebabkan oleh palu yang tertinggal di TKP.
Selain itu tersangka melakukan pencurian barang milik korban, berupa dua handphone, satu jam tangan dan beberapa perhiasan cincin serta anting. Tidak hanya itu sepeda motor yang digunakan korban tidak luput pencurian tersangka. Atas kejadian tersebut tersangka dikenakan pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP yakni pencurian dengan kekerasan.
“Motif yang dilakukan pelaku terhadap korban dikarenakan sakit, dikarenakan diduga korban menjalin hubungan dengan pria lain,” tegasnya.
Untuk status tersangka dan pelaku memilki hubungan asmara dikarenakan korban adalah janda beranak dua dan tersangka merupakan duda. Tersangka dan korban, keduanya memiliki jalinan pribadi atau hubungan asmara yang sudah berjalan empat tahun kurang lebih.
Terpisah, kejadian tersebut disoroti oleh Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo. Ia menilai, kejadian itu perlu dikritisi. Sudah beberapa kali ada kejadian hampir sama. Kriminal, mesum, maupun narkoba.
“Harus ada tindakan tegas dari pemerintah. Cek dulu melalui dinas terkait, dinas perizinan dan Satpol PP terkait peruntukkannya apartemen tersebut,” ungkap pria yang akrab disapa HTA ini.
HTA menilai, dinas yang membidangi penertiban kembali kecolongan dengan adanya kasus ini, dan perlu dipertanyakan kinerjanya. "Inikan bukan hanya sekali, tapi sudah berulang kali, ternyata masih dibiarkan juga. Saya minta Satpol PP bisa lebih tegas, kinerjanya harus dievaluasi," tuturnya.
HTA menuturkan, Satpol PP tidak perlu lagi menunggu rekomendasi dari dinas perizinan atau yang lainnya, tetapi harus bergerak cepat mendatangi lokasi untuk pengecekan atau razia. Menurutnya jika dilihat memang apartemen ini sudah banyak yang beralih fungsi, sehingga beberapakali terjadi hal-hal yang tak diinginkan. "Kuncinya Satpol PP harus tegas dalam menjalankan fungsinya, karena punya hak untuk itu,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurrahman mengatakan, saat pandemi Covid-19 intensitas penegakan perda di Kota Depok memang dikurangi. Karena banyak pertokoan, dan perhotelan tutup.
Terkait adanya penyewaan apartemen menurutnya, itu melanggar perizinan. Pasalnya, perizinan apartemen digunakan untuk tinggal dalam waktu lama, bukan disewakan satu hari, atau dihitung perjam seperti hotel.
"Itu tentu menyalahi aturan, dan itu bisa dicabut izinnya oleh dinas perizinan," tegas Taufiq.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan penyeldikan terkait maraknya prostitusi online.
"Kami masih melakukan upaya pengusutan praktik prostitusi yang ada di apartemen di bilangan Margonda," tukas Taufiq.
Sementara untuk langkah selanjutnya, pihaknya masih menunggu instruksi dari Kasatpol PP Kota Depok. (rd)
Jurnalis : Tim Radar Depok
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB