BERI PENJELASAN : Walikota Depok Mohammad Idris saat dikonfirmasi mengenai Kota Depok yang masuk zona merah, usai menghadiri kegiatan di Masjid Nurul Amal Komplek Pelni, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Jumat (7/8). FOTO : ARNET/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Ditetapkannya Kota Depok sebagai Zona Merah berasal dari klaster baru, yakni klaster perkantoran. Dengan begitu Reproduksi Kota menjadi 1,71. Hal tersebut disampaikan Ketua Gugus Tugas Perecepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok yang juga Walikota Depok, Mohammad Idris, Jumat (7/8).
Idris menjelaskan, klaster perkantoran yang dimaksud adalah warga yang tinggal di Kota Depok namun bekerja di luar Depok. Sehingga terjadi penambahan, yang kemungkinan terjadi ke sekitarnya. Seperti keluarga dan lingkungan.
"Iya ada penambahan dari klaster perkantoran. Lusa (Rabu, 05/08) ada penambahan sebanyak 41 orang," ungkap Idris kepada Radar Depok, yang ditemui usai menghadiri kegiatan di Masjid Nurul Amal Komplek Pelni, Kelurahan Baktijaya, Sukmajaya, Jumat (7/8).
Terkait tingkat kesembuhan, Kota Depok masih jauh dari persentase nasional, dalam wilayah Provinsi Jawa Barat, Depok masuk peringkat pertama soal tingkat kesembuhannya, baik yang terkonfirmasi positif, suspek, dan termasuk perlengkapan peralatan.
"Jadi sekarang Depok itu 1,71 reproduktif efektifnya, makanya jadi zona merah. Sebelumnya kita 1,8 masuk ke zona oranye, sama seperti bekasi, kalau Bekasi 1,9," beber Idris.
Meski zona merah, Idris mengatakan tetap menerapkan PSBB Proporsional. Yakni dengan tetap membuka sarana ibadah dan sarana olah raga yang sudah diizinkan melakukan aktifitas. Namun, harus tetap mengutamakan disiplin protokol kesehatan.
Idris pun belum bisa memastikan terkait bantuan sosial akibat dari zona merah ini. Sebab pemerintah pusat belum memperpanjang situasi tanggap darurat di bulan Agustus, masih sampai akhir bulan Juli.
Mengantisipasinya, walikota akan mengeluarkan edaran secara khusus soal protokol kesehatan pribadi kepada masyarakat, dengan tetap disiplin soal 3 M. Yaitu memakai Masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak. "Kalau ke masyarakat itu bentuknya edaran. Kalau instruksi itu untuk aparat," ungkap Idris.
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana menuturkan, gugus tugas dan camat akan melakukan rapat konsolidasi teknis, untuk menindaklanjuti sejumlah kebijakan dan langkah taktis menangani hal ini.
Perlu difahami menurutnya, bahwa wabah ini sifatnya bukan lokal semata, tetapi ekternalitasnya regional, nasional dan global. Terlebih sekitar 60 persen warga Depok menggunakan Commuter.
"Jumlah kasus ini tentunya fluktuatif dari waktu ke waktu. Kita tidak bisa menahan pergerakan orang. Terumata mereka yang bekerja di perkantoran dan berpotensi menularkan," jelas Dadang.
Saat ini, Gugus Tugas sedang berkomunikasi dengan tim pakar epid satgas pusat yang menghitung skore ini. Sebab hitungan pusat adalah perminggu berdasarkan parameter yang sudah mereka tentukan. Namun dalam rilis tidak dijelaskan periode waktunya, dari tanggal berapa sampai tanggal berapa.
Dadang menegaskan masih sesuai arahan dari Ketua Gugus Tugas untuk menguatkan kembali upaya pencegahan dan penanganan pada level RW Kampung Siaga. Dengan terus mengingatkan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan seperti individu.
"Tetap menggunakan masker maupun di aktifitas kantor, tempat umum dan tempat kerja lainnya," tegas Dadang. (rd/arn)
Jurnalis : Arnet Kelmanutu
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB