TINGKATKAN PROTOKOL KESEHATAN : Margo City Mal memperketat protokol kesehatan. Saat ini pihak mal menutup sementara seluruh aktivitas mal. FOTO : ARNET/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Kota Depok pada 6 Agustus 2020 sempat masuk zona merah penularan Covid-19, kemudian sepekan berselang beralih ke zona oranye. Saat ini Depok kembali masuk sebagai wilayah dengan risiko tinggi atau zona merah.
Status merahnya Kota Depok termuat dalam data risiko laman resmi Satgas Penanganan Covid-19 Indonesia covid19.go.id yang dikutip pada Kamis (20/08). Depok mengalami lonjakan pesat kasus Covid-19 sejak 31 Juli 2020 hingga sekarang.
Selain itu, dalam lima hari terakhir, temuan kasus positif Covid-19 di Depok mencapai rekor tertinggi selama pandemi dengan 46-49 kasus baru setiap harinya.
Meski begitu, Pemkot Depok tetap mengklaim bahwa Kota Depok masih berstatus zona oranye atau wilayah berisiko sedang penularan Covid-19.
"Status minggu ini Depok masih oranye. Dicek data (Satgas Penanganan Covid-19 nasional) periode tanggal berapa," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana kepada wartawan, Kamis (20/08).
Pengakuan tersebut berbeda dengan data yang dipublikasikan Satgas Penanganan Covid-19 Nasional melalui peta risiko dalam situs resmi covid19.go.id. Dalam peta yang dapat diakses publik itu, Depok masuk dalam kategori zona merah alias risiko tinggi, satu-satunya di Bodetabek dan Jawa Barat. Menurut Dadang, data tersebut merupakan data hasil pemantauan periode pekan lalu, dengan pemantauan terakhir pada Minggu (16/08).
"Zona risiko dibuat satgas pusat dalam periode mingguan. Zona risiko ini tentu sangat fluktuatif skornya, dipengaruhi oleh kondisi data yang ditentukan dalam 14 indikator," ungkap Dadang.
TINGKATKAN PROTOKOL KESEHATAN : Margo City Mal memperketat protokol kesehatan. Saat ini pihak mal menutup sementara seluruh aktivitas mal. FOTO : ARNET/RADAR DEPOK
Kepada wartawan, ia menunjukkan data Satgas Pusat dengan tanggal tercantum 17 Agustus 2020 yang ia terima. Di sana, tertera bahwa Depok masuk kategori zona oranye dengan skor 1,82.
"Status risiko bisa dicek kembali pada Senin mendatang. Status risiko dihitung tiap minggu," tambahnya.
Ketua Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Sri Utomo mengatakan, kondisi Covid-19 di Kota Depok masih fluktuatif, terkadang bisa menjadi orange maupun merah. Terlebih kluster perkantoran dan keluarga tetap menjadi perhatian Pemkot Depok, salah satunya dengan mengeluarkan surat edaran yang mengatur protokoler kesehatan.
“Gugus tugas menerbitkan SE protokoler tentang bagaimana seorang pegawai pulang kerja ke rumah. Protokol seperti apa itu harus diikuti, dan harus bisa menjaga lingkungan, saudara, anak keluarga kita semua,” ujar Sri kepada Radar Depok.
Sri melanjutkan, Kota Depok masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Maka itu ia berharap, semua pihak dapat mengikuti aturan yang berlaku. Di antaranya sosial distancing, memakai masker, dan mencuci tangan pakai sabun.
“Pakai masker itu wajib, bahkan ada sanksi tegas bagi yang melanggar,” ucap Sri.
Sri mengaku, Kota Depok, Bogor, dan Bekasi merupakan mirroring dengan DKI Jakarta. Artinya wilayah Bodebek harus bersamaan dan tidak boleh berbeda dengan DKI.
TINGKATKAN PROTOKOL KESEHATAN : Margo City Mal memperketat protokol kesehatan. Saat ini pihak mal menutup sementara seluruh aktivitas mal. FOTO : ARNET/RADAR DEPOK
Pada kondisi pandemi Covid-19 lanjutnya, semua daerah mengalami kesulitan. Bahkan, ia mendengar di media bahwa DKI akan melakukan pinjaman. Padahal, DKI Jakarta pada masa aman sulit mengeluarkan anggaran untuk memberi bantuan ke daerah lain. Menurut Sri, Kota Depok bersyukur walaupun tidak mendapatkan bantuan dari DKI, namun saat Walikota Depok mengeluarkan edaran tentang gotong royong, Kampung Siaga Covid-19 di wilayah, mampu membuat lumbung pangan secara gotong. “Jadi mengumpulkan bersama-sama, Alhamdulillah kegotong royongan kebersamaan ini luar biasa,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), dr Tri Yunis Miko W menuturkan bahwa peningkatan klaster baru di Kota Depok perlu dilakukan PSBB yang lebih ketat.
"Dari tiga indikator yang menjadi acuan, yaitu epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan. Itu saya nilai kurang tepat, karena surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan tidak mempengaruhi jumlah kasus dan tingkat penularan," ungkap Tri kepada Radar Depok, Kamis (20/08).
Menurutnya, cukup epidemiologi saja yang dijadikan acuan, karena itu yang dapat memengaruhi jumlah kasus dan tingkat penularan khususnya di Kota Depok.
"Kalau dilakukan PSBB lebih ketat memang mobilitas otomatis akan terhambat. Tetapi, sayangnya pemerintah kurang menjaga komitmen untuk terus menggaungkan dan mengimbau protokol kesehatan setiap harinya. Sehingga yang terdengar hanya sektor kesehatan saja," tuturnya.
Terpisah, ketika ditanya terkait status Kota Depok yang kembali menjadi zona merah, Anggota Komisi D DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, M. Suparyono menilai, dalam hal ini masyarakat mulai abai dengan protokol kesehatan, dan merasa Covid-19 sudah selesai.
TINGKATKAN PROTOKOL KESEHATAN : Margo City Mal memperketat protokol kesehatan. Saat ini pihak mal menutup sementara seluruh aktivitas mal. FOTO : ARNET/RADAR DEPOK
"Masyarakatnya abai, pemerintah sepertinya mulai lelah, dan dananya juga bisa dibilang sudah habis untuk menangani masalah Covid-19 ini, sehingga peningkatan kembali terjadi," ujar Suparyono kepada Radar Depok.
Suparyono juga sangat menyayangkan, resepsi pernikahan yang sudah diperbolehkan dengan mematuhi protokol yang ada. Tetapi pada praktiknya, tidak semua menerapkan hal demikian.
"Aturannya resepsi setengah dari kapasitas, tetapi dalam praktiknya bisa sampai 200 hingga 300 undangan yang hadir. Itu perlu menjadi perhatian bersama, cukup wajibnya saja yang dijalankan seperti akad nikah. Kalau resepsi kan boleh ada boleh tidak," tandasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Kota Depok dari Fraksi PDI Perjuangan, Rudi Kurniawan mempertanyakan kinerja RW Siaga yang sudah dibentuk pada awal Covid-19 melanda Depok.
"Katanya ada RW siaga? katanya ada anggarannya untuk itu, tetapi kok tidak ada hasilnya. Menurut saya ini bisa dibilang gagal," ucap Rudi.
Rudi melanjutkan, pantas saja Menteri Dalam Negeri (Mendagri) beberapa waktu lalu sempat kesal dengan Kota Depok yang belum maksimal melakukan pencegahan Covid-19. "Wajar saja Mendagri kesal, karena memang di Depok hasil belum maksimal melakukan pemeriksaan rapid ataupun swab. Jadi perlu dilakukan pemeriksaan lebih banyak ke masyarakat, agar bisa terpantau penyebaran kasusnya dan bisa diatasi sesegera mungkin," tegasnya.
Ia pun mengajak seluruh stakeholder, untuk merangkul dan memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa Covid-19 ini betul-betul masih ada.
TINGKATKAN PROTOKOL KESEHATAN : Margo City Mal memperketat protokol kesehatan. Saat ini pihak mal menutup sementara seluruh aktivitas mal. FOTO : ARNET/RADAR DEPOK
"Kalau dibuat aturan terlalu ketat juga sepertinya tidak mungkin, karena bisa menyebabkan resesi ekonomi. Mungkin bisa kembali diberdayakan RW Siaga, dan tetap perhatikan protokol kesehatan," tandasnya.
Margo City Siapkan Aturan Baru
Pusat perbelanjaan Margo City Mal melakukan langkah cepat dengan menutup operasional sementara hingga 25 Agustus. Hal itu dilakukan sebelum Gugus Tugas Kota Depok mengumumkan 15 karyawan Giant positif Covid-19.
"Kami dikasih kabar 15 positif Selasa (18/08) sore, mal ditutup Selasa pagi. Jadi kami inisiatif tutup mal, meskipun Gugus Tugas tidak mengistruksikan itu," tegas Marcom Manager Margo City Mal, Reza Ardiananda kepada Radar Depok.
Ditutupnya seluruh operasional Margo City sebagai upaya sterilisasi semua kawasan mal.
"Saya tegaskan, satu orang terkonfirmasi positif belum memasuki area mal. Sebelum masuk area mal, sudah terdeteksi sama petugas pemeriksaan," terang Reza.
Diketahui ada penambahan 15 karyawan Giant terkonfirmasi positif Covid-19 usai dilakukan tes swab. Karyawan tersebut saat ini sedang melakukan isolasi di rumah sakit rujukan sesuai ketentuan Gugus Tugas Kota Depok. Pihak mal kini sedang rutin menyemprotkan disinfektan, ditambah adanya 32 titik hand sanitizer dengan sensor tanpa sentuh di area mal.
Diketahui, setelah dibuka pada 25 Agustus mendatang, managemen Margo akan memberlakukan aturan baru. Yaitu, bagi seluruh karyawan tenant wajib melampirkan hasil rapid test, yang menunjukkan non reaktif. Jika tidak melampirkan, karyawan di setiap tenant tidak diperkenankan masuk.
TINGKATKAN PROTOKOL KESEHATAN : Margo City Mal memperketat protokol kesehatan. Saat ini pihak mal menutup sementara seluruh aktivitas mal. FOTO : ARNET/RADAR DEPOK
"Itu wajib. Masing-masing harus ada. Satu karyawan, satu lampiran rapid test yang non reaktif. Kalau tidak, berarti tidak boleh buka toko. Kami sudah sampaikan itu," tegasnya.
Terpisah, dalam rilis yang diterima Radar Depok Kamis (20/08), Kepala Pesantren Mahasiswa Al-Hikam Kota Depok, M. Yusron Shiqi menuturkan, pihaknya melalui tim Pusat Layanan Kesehatan (Pusyankes) Pesantren Al-Hikam Depok terus menggalakkan program-program kesehatan baik promotif, preventif maupun kuratif.
“Kami juga menerapkan standar protokol kesehatan masa pandemi Covid-19 sejak 16 Maret 2020 hingga kini, dan mengikuti aturan PSBB Kota Depok yang ditetapkan sejak 15 April 2020,” ungkap Yusron.
Saat ini situasi pesantren sangat kondusif dengan seluruh penghuni mulai dari santri, ustaz, dan karyawan dalam kondisi kesehatan prima, serta sudah mendapatkan hasil negatif tes swab (PCR).
“Kegiatan internal pesantren tetap berjalan dengan baik dan lancar. Langkah selanjutnya kami akan memperketat protokol kesehatan di lingkungan pesantren,” tegasnya.(rd/arn/dic)
Jurnalis : Arnet Kelmanutu, Dicky Agung Prihanto
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB