ILUSTRASI PEKERJA : Pekerja beraktifitas pada salah satu mall di Kota Depok dengan menggunakan masker dan pelindung wajah. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Tak perlu menunggu lama. Dipastikan pekan ini, program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 bakal dicairkan pemerintah pusat. Hanya saja, 139.709 pekerja di Kota Depok tidak bisa diberikan seutuhnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Manto Jorghi mengatakan, pemerintah pusat akan segera mencairkan program BSU bagi pekerja yang sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan tersebut diberikan kepada pegawai swasta. “Kami belum konfirmasi kepada BPJS Ketenagakerjaan terkait jumlah yang mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT),” ujar Manto Jorghi kepada Radar Depok, Selasa (24/08).
Manto mengungkapkan, tidak semua pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, akan mendapatkan bantuan tersebut. Hal itu dikarenakan, bantuan tidak akan diberikan kepada pekerja swasta yang tergabung pada BPJS Ketenagakerjaan, apabila memiliki gaji diatas Rp5 Juta.
Terkait waktu pencairan BSU, Manto belum mengetahui secara pasti. Namun, Manto memastikan, bantuan BSU teradap peserta BPJS Ketenagakerjaan akan dilakukan secara simbolis dan diserahkan Presiden Jokowi, kepada perwakilan pekerja.
“Kota Depok akan diwakili empat orang non ASN,” terang Manto.
Menurutnya, program BSU melalui BPJS Ketenagakerjaan hanya diberikan kepada pekerja yang aktif, dan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Subsidi gaji melalui program BSU akan diberikan sebesar Rp600.000 per bulan, selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.
Bantuan program BSU akan diberikan setiap dua bulan sekali. Dengan begitu, dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta. Manto bergarap, bantuan yang diberikan pemerintah dapat membantu pekerja di tengah pandemi Covid-19. Apabila melihat dari data 2019 data dari BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok, sebanyak 125.161 jiwa dari Pekerja Penerima Upah. Sementara, Pekerja Bukan Penerima Upah sebanyak 14.548 jiwa. Jumlah tersebut belum tentu seluruhnya dapat BLT.
ILUSTRASI PEKERJA : Pekerja beraktifitas pada salah satu mall di Kota Depok dengan menggunakan masker dan pelindung wajah. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
“Semoga bantuan yang diberikan pemerintah dapat menjadi manfaat bagi para pekerja,” tegasnya.
Diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan, program bantuan subsidi upah di bawah Rp5 juta per bulan untuk pegawai swasta akan cair pekan ini. Pegawai swasta akan mendapatkan Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan. Pencairan dilakukan dua kali.
“Akan diluncurkan Bapak Presiden pada pekan ini yaitu bantuan produktif dan subsidi gaji yang sudah disiapkan dalam bentuk DIPA,” ujar Sri Mulyani di gedung DPR RI Komisi XI, Senin (24/08).
Program bantuan tersebut merupakan program bantuan subsidi upah (BSU) untuk 15,7 juta pegawai. Seluruh pegawai swasta penerima bantuan ini merupakan peserta aktif BPJamsostek yang terdaftar Juni 2020 dan sebelumnya. Adapun anggaran yang disiapkan sekitar Rp37,7 triliun.
Pencairan program bantuan untuk pegawai swasta dan bantuan produktif untuk UKM, kata dia, sebagai upaya pemerintah dalam mempercepat realisasi anggaran program PEN yang dialokasikan Rp 695,2 triliun. Program bantuan pegawai ini masuk ke klaster sektoral K/L dan pemerintah daerah yang dianggarkan Rp 106,05 triliun.
“Untuk dua program baru yang diminta, dilakukan dan selama sebulan ini sudah difinalkan,” tuturnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020, kriteria calon penerima bantuan Rp600 ribu per bulan ini adalah WNI yang dibuktikan dengan NIK, pekerja atau buruh penerima upah (PU).
ILUSTRASI PEKERJA : Pekerja beraktifitas pada salah satu mall di Kota Depok dengan menggunakan masker dan pelindung wajah. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
Kemudian, terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek sampai Juni 2020, tenaga kerja aktif yang membayarkan iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja dan tercatat di BP. Terakhir, memiliki rekening aktif di bank. Bantuan ini tidak berlaku untuk pegawai informal.
BPJamsostek sudah mengantongi 13.600.840 nomor rekening dari 15,7 juta calon penerima bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah per tanggal 21 Agustus 2020. Dari proses validasi eksternal terdapat 9.332.386 nomor rekening yang valid dan 51.859 tidak valid, sementara 4.216.595 nomor rekening masih dalam proses validasi.(dic/net)
Jurnalis : Dicky Agung Prihanto
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB