STERILISASI : Petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, melakukan penyemprotan disinfektan menggunakan Thermal Fogger di Kantor Balaikota Depok, Jumat (28/08). FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Gedung Balaikota Depok disemprot cairan disinfektan, pada Jumat (28/08) siang secara menyeluruh. Sebelumnya, penyemprotan dilakukan hanya terbatas pada ruangan-ruangan tertentu.
Gedung yang disemprot disinfektan di antaranya Baleka I, Baleka II, Sekretaris Daerah, Unit Layanan Pengadaan, gudang obat dan arsip, hingga taman yang ada di luar Balaikota.
Kabid Penanggulangan Bencana Kota Depok, Deni Romulo mengatakan, penyemprotan disinfektan mengerahkan 15 tim yang bertugas berpencar menggunakan lima water canon, dan sejumlah mobil pemadam kebakaran.
“Penyemprotan disinfektan ini untuk memutus mata rantai penularan virus Covid-19. Karena banyaknya ASN yang harus tetap bekerja melayani masyarakat,” tutur Deni kepada Radar Depok, Jumat (28/08).
Selain itu lanjut Deni, kegiatan penyemprotan kali ini menghabiskan sekitar 60 liter cairan disinfektan. Awalnya, Pemkot Depok meminta petugas Damkar menyemprot gedung Balikota pada Sabtu dan Minggu saat hari libur, tetapi dijadwal tersebut sangat padat. Karena harus memprioritaskan warga Depok yang ingin wilayahnya disemprot juga.
“Alhasil giat penyemprotan disinfektan dilakukan Jumat,” terangnya.
STERILISASI : Petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, melakukan penyemprotan disinfektan menggunakan Thermal Fogger di Kantor Balaikota Depok, Jumat (28/08). FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
Selain penyemprotan, Satgas Covid-19 juga mengawasi protokol kesehatan kepada warganya. Di lingkungan pemkot maupun kantor swasta wajib hukumnya memakai masker, cuci tangan dan menjaga jarak.
“Kami harap juga masyarakat dapat bergotong royong mematuhi protokol kesehatan, mengingat vaksin Covid-19 ini belum ditemukan. Dan tetap jaga psikologis agar tenang dan produktif,” pungkasnya. (rd/cr1)
Jurnalis : Yunizar
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB