JANGAN DICONTOH : Spanduk provokatif terpampang jelas di depan pagar. Secara tidak langsung, spanduk ini mencoreng nama Muhammadiyah. FOTO : ISTIMEWA
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Pemasang spanduk provokatif atas nama Muhammadiyah Depok siap-siap diincar pihak berwajib. Setelah dilaporkan ke Polres Metro Depok, spanduk yang bertebaran di Kota Depok dinilai masuk dalam pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu).
Pengamat Politik dan Pemerintahan dari Universitas Parahyangan, Prof Asep Warlan Yusuf menegaskan, spanduk itu bukan dibuat organisasi besar Islam Muhammadiyah. “Muhammadiyah itu isinya orang-orang cerdas, paham demokrasi dan tidak pro dengan ujaran kebencian seperti itu,” katanya kepada Radar Depok, Senin (7/9).
Menurutnya, spanduk itu bisa membuat masyarakat Depok saling curiga, dan menduga-duga siapa oknum di baliknya. Apalagi, sebentar lagi masuk masa kampanye, sehingga hal ini dianggapnya rawan.
“Pastinya ada oknum yang mencatut nama Muhammadiyah. Bisa jadi ini lawan politik dari salah satu calon. Hal seperti ini bisa dilaporkan sebagai pelanggaran pemilu, sesuai yang tertuang dalam Pasal 69 huruf b dan c UU No. 22 Tahun 2014 tentang Pilkada. Di dalam pasal 69 tersebut kan ada aturan tentang larangan dalam kampanye,” jelasnya.
Asep menyarankan, hal tersebut perlu diusut tuntas, siapa saja pelaku dan motivasinya sebelum masuk ke ranah hukum. Bahkan, kalau perlu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dikerahkan untuk mencopot spanduk-spanduk ini dari jalanan. “Ini sungguh pencemaran nama baik. Secara tidak langsung nama Muhammadiyah tercoreng dengan adanya spanduk ini,“ tegasnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok akan bergerak cepat menangani kampanye hitam, yang sudah mulai muncul di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Depok 2020.
"Akan kami tangani segera kasus ini. Kami memang belum mendapatkan laporan, dan juga belum mendapatkan data yang sebenarnya," kata Anggota Bawaslu Kota Depok, Andriansyah.
JANGAN DICONTOH : Spanduk provokatif terpampang jelas di depan pagar. Secara tidak langsung, spanduk ini mencoreng nama Muhammadiyah. FOTO : ISTIMEWA
Menurut Andriansyah, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Metro Depok terkait adanya ujaran kebencian di dalam kampanye hitam tersebut. "Kami sedang dalami kasus ini. Ini kan mencatut nama organisasi tertentu. Makanya kami akan segera tindaklanjuti," ujarnya.
Andriansyah menyatakan, pelaksanaan tahapan Pilkada Depok di tengah pandemi Covid-19, sudah dilakukan dengan benar oleh KPU Kota Depok. KPU Kota Depok sudah menerapkan protokol kesehataan saat pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Depok.
"KPU Kota Depok sudah menjalankan penerapan protokol kesehatan dengan baik, sehingga pendaftaraan berjalan dengan lancar. Persyaratan administrasi juga rata-rata lengkap, karena sosialiasi dilakukan," tuturnya.
Terpisah, Kasubag Humas Polres Metro Depok, AKP Elly Padiansari menerangkan, memang benar spanduk provokatif tersebut ada di beberapa wilayah, dan laporan ini sudah masuk dalam proses lidik penyidik. “Untuk berapa lamanya lidik ini masih belum diketahui pasti kapan waktunya, pastinya sampai siapa yang memasang spanduk tersebut ditemukan,” tandasnya.
Seperti diketahui, spanduk provokatif tersebut berisi “Kami Warga Muhammadiyah Tidak Rela Kota Depok Dipimpin PKI Perjuangan,”. Spanduk tersebut pertama di kawasan Cinangka, Sawangan, dan di kawasan Rangkapanjaya Baru, Pancoranmas Kota Depok. (rd/cr1)
Jurnalis : Yuniar
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB