SATU POSITIF : Inilah pabrik YKK Ziper Indonesia, di Raya Jakarta-Bogor KM 29, Kecamatan Cimanggis Kota Depok, yang satu karyawannya positif Covid-19. FOTO : FAHMI/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok, bergerak cepat setelah mendapatkan laporan pabrik PT YKK Ziper Indonesia ada yang terkonfirmasi positif. Secara bersamaan kemarin (8/9), pabrik di Jalan Jakarta-Bogor KM 29, Kecamatan Cimanggis Kota Depok dan dua kantor pemerintahan, ditutup selama sepekan.
Ketua Harian GTPPC Kota Depok, Sri Utomo menjelaskan, memang ada seorang pegawai pabrik YKK Zipper Indonesia, positif Covid-19. Temuan itu berdasarkan laporan dari manajemen YKK, dan saat ini sedang ditelusuri lebih jauh oleh gugus tugas.
"Terlaporkan satu karyawan, tetapi kontak erat nanti kami tracing (lacak) dan kami lakukan tes swab lagi. Yang positif merupakan asal dari Kota Bekasi," ujar Sri Utomo kepada Radar Depok, Selasa (8/9).
Adanya temuan tersebut, sambung Sri Utomo, pabrik diminta menutup sebagian operasional kurang lebih selama sepekan. Hal ini dilakukan untuk kepentingan sterilisasi, desinfeksi, serta mitigasi penularan virus Korona. Berdasarkan Peraturan Walikota Depok Nomor 60 Tahun 2020, setiap perkantoran yang ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 diminta menghentikan operasional paling lama 14 hari.
"Hari ini kami keluarkan surat untuk penghentian sementara kegiatan pada unit kerja yang terpapar. Insha Allah mulai besok (hari ini) sampai tanggal 15 September, mereka lakukan penutupan sementara pada unit produksi," tegas mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok ini.
Menurutnya, pabrik tersebut luas dan banyak unit kerja, tetapi ada satu unit kerja yang terpapar.
“Saat ini kita layangkan surat ke YKK. Manajemen sudah komunikasi dengan kami untuk melakukan penutupan sementara, melakukan desinfeksi pada area yang terpapar," lanjutnya.
Kasus Covid-19 di Depok, kata dia, mengalami kenaikan signifikan. Diharapkan seluruh elemen masyarakat ikuti aturan yang berlakukan salha satunya menggunakan masker. Aparat TNI dan Polri sudah bersusah payah membantu pemerintah menekan angka Covid-19 di Depok, tapi bila warganya tidak disiplin angka tersebut tentu akan naik. Disinilah seharusnya warga sadar.
“Ayo kita bersama-sama memerangi Korona dengan disiplin mengikuti aturan : pakai masker,” tegasnya.
SATU POSITIF : Inilah pabrik YKK Ziper Indonesia, di Raya Jakarta-Bogor KM 29, Kecamatan Cimanggis Kota Depok, yang satu karyawannya positif Covid-19. FOTO : FAHMI/RADAR DEPOK
Selain pabrik YKK, ada dua kantor pemerintahan seperti Kelurahan Duren Seribu dan Kecamatan Cipayung yang ditutup sementara. Diketahui dua kantor tersebut ada yang terkonfirmasi positif. Jadi harus dilakukan langkah selanjutnya.
“Kami menutup kantor tapi pekerjaan tetap berjalan dengan menerapkan Work Form Home (WFH),” terangnya.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Manto Jorghi menuturkan, enam karyawan yang kontak erat sudah di Swab PCR, dan hasilnya belum keluar. Jika tidak ada aral melintang Manto mengaku akan akan mendatangi pabrik YKK besok (Hari ini).
Kedatangannya kesana, bermaksud ingin memastikan pihak perusahaan menindaklanjuti surat dari GTPPC atau tidak. “Kalau tidak salah hanya unit kerja saja yang ditutup karena pabrik tersebut luas. Tidak secara keseluruhan,” jelasnya.
Perlu diketahui, kasus terkonfirmasi positif aktif virus Korona atau Covid-19 di Kota Depok, kembali bertambah.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok mencatat, Selasa (8/9) jumlah kasus positif naik signifikan menjadi 2.539 setelah ada penambahan sebanyak 42 kasus. GTPPC juga mencatat, jumlah pasien yang dinyatakan sembuh juga terus meningkat menjadi 1.777, setelah ada penambahan sebanyak 35 kasus. Sementara, total pasien konfirmasi meninggal sebanyak 89 orang, atau bertambah tiga kasus dari sehari sebelumnya. (rd/hmi)
Jurnalis : Fahmi Akbar
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB