Senin, 22 Desember 2025

Jakarta PSBB Total Lagi, Apa yang Boleh dan Tidak Boleh?

- Minggu, 13 September 2020 | 20:24 WIB
ILUSTRASI   RADARDEPOK.COM, JAKARTA Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan resmi menyatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total jilid II pada Senin (14/9). PSBB total itu berlangsung selama 12 hari. Tepatnya dari Senin (14/9) hingga Jumat (25/9). “Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan, agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9). Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu menjelaskan, penularan Covid-19 harus dikendalikan. Jika tidak, maka berdampak pada kondisi sosial, ekonomi dan budaya. Maka dari itu, perlu dilakukan pengetatan aktivitas masyarakat. “Ini sebabnya kita melakukan formulasi yang berbeda dibandingkan dengan formulasi sebelumnya. Yang berbeda inilah yang menyebabkan kita harus memerlukan waktu ekstra,” ucap Anies. Penerapan PSBB pengetatan tersebut mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 tahun 2020 itu diterbitkan pada Minggu (13/9). Anies berharap warga DKI Jakarta untuk tetap melakukan aktifitasnya di rumah. Lebih penting lagi selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19. “Status PSBB sesuai Permenkes yang berlaku dua minggu dan dapat diperpanjang. Selama PSBB sebisanya tetap berada di rumah, dianjurkan untuk tidak bepergian kecuali untuk keperluan mendesak,” pungkasnya. Upaya menekan angka penularan virus korona di Ibu Kota tidak ada cara lain, selain memperketat pelaksanaan PSBB Total. Selama PSBB total yang mulai berlangsung pada Senin (14/9), terdapat lima sektor yang tidak boleh beroperasi alias ditutup. Gubernur Anies menyebut bahwa terdapat lima sektor yang tidak boleh beroperasi selama PSBB jilid II. Kelima sektor tersebut adalah sekolah dan institusi pendidikan; kawasan pariwisata dan taman rekreasi; taman kota dan RPTRA; sarana olahraga publik; dan tempat resepsi pernikahan. “Untuk pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau di kantor catatan sipil,” kata Anies. ILUSTRASI   Anies meminta warga DKI Jakarta dapat melakukan olahraga di rumah. Upaya itu untuk menghindari kerumunan. Sebab, kerumunan orang berpotensi menimbulkan penularan wabah covid-19. Pada PSBB jilid II ini terdapat beberapa sektor hal yang tidak dilarang beroperasi secara penuh. Contohnya, restoran atau cafe. Sektor ini dibolehkan beroperasi, tetapi tidak boleh melayani makan di tempat. Hanya sistem layanan pesan antar atau beli untuk dibawa pulang. “Restoran, rumah makan dan Cafe bisa beroperasi, tapi hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang. Tetapi tidak diizinkan untuk menerima pengunjung untuk makan di tempat, sehingga beroperasi bisa, tapi hanya untuk pesan antar atau bawa pulang,” tegasnya. Beda pendapat antara kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah pusat dalam menetapkan PSBB total mulai 14 September kini sudah terjawab. Juru Bicara Pemerintah Untuk Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2020 yang ditetapkan tanggal 13 September dinilai sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Menurutnya PSBB kali ini adalah kelanjutan dari PSBB sebelumnya. “Pergub ini sudah melalui proses koordinasi dengan satgas dan pemerintah pusat. Seperti kita ketahui bersama dalam PSBB ini ada prakondisi, timing, prioritas, koordinasi pusat dan daerah, serta monitoring evaluasi. Dalam keadaan berkembang maka dilakukan PSBB di DKI yang merupakan kelanjutan PSBB sebelumnya,” kata Wiku dalam konferensi pers, Minggu (13/09). Harapannya, kata dia, kasus Covid-19 bisa dikendalikan. Penularan bisa dicegah dan kegiatan ekonomi bisa dilakukan secara terbatas. “Ini bagian dari gas dan rem mekanismenya biasa saja seimbang,” jelasnya. Wiku juga menegaskan, pemerintah pusat mendukung langkah pemerintah daerah untuk mengendalikan kasus Covid-19. ILUSTRASI   “Pada prinsipnya pemerintah pusat mendukung seluruh pemerintah daerah agar semua terkendali dengan baik dan keselamatan tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan dapat terjaga dengan baik,” ungkapnya. (rd/net)   Tentang PSBB Total Jilid II DKI Jakarta Penerapan: Senin (14/9) – Jumat (25/9) Acuan Aturan: Pergub Nomor 88 Tahun 2020 Lima Sektor yang Tidak Boleh Beroperasi: - Sekolah/Institusi Pendidikan - Kawasan Pariwisata/Taman Rekreasi - Taman Kota dan RPTRA - Sarana Olahraga Publik - Tempat Resepsi Pernikahan Sektor yang Boleh Beroperasi: - Restoran/Cafe (Tidak melayani makan di tempat, hanya layanan pesan antar/dibawa pulang)   Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X