Minggu, 21 Desember 2025

Besok, Naik Kereta Wajib Pakai Masker 3 Lapis

- Minggu, 20 September 2020 | 13:15 WIB
ILUSTRASI : PT. KCI mewajibkan penumpang KRL untuk mengenakan masker tiga lapis. FOTO : ISTIMEWA   RADARDEPOK.COM, DEPOK - PT (Kereta Commuter Indonesia (KCI) mewajibkan pengguna kereta rel listrik (KRL) commuter line menggunakan masker kain tiga lapis. Itu adalah bentuk dukungan ke Pemerintah dalam memerangi penyebaran virus Korona (Covid-19). “Hal itu sesuai dengan berbagai penelitian yang telah dilakukan mengenai jenis masker yang efektif,” ujar Vice President Corporate Communications PT Kereta Commuter Indonesia Anne Purba. Kebijakan menggunakan masker kain tiga lapis, lanjut Anne Purba akan diterapkan mulai 21 September 2020. Mengingat tujuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran Covid-19, PT KCI mengajak masyarakat guna beraktifitas di rumah. Apabila terdapat kebutuhan mendesak, masyarakat diminta untuk menggunakan masker dengan pemakaian yang tepat, yakni menutupi hidung dan mulut hingga ke dagu. Anne Purba menjelaskan, selama PSBB PT KCI tetap mengoperasikan KRL Commuterline sebagai sarana transportasi publik, namun terdapat jam pengaturan perjakanan KRL. Dalam pengenaan masker, masyarakat untuk tidak menggunakan masker scuba maupun buff. Untuk pengenaan masker kain, minimal memiliki dua lapis, sehingga mencegah penyebaran melalui droplet maupun cairan.  Selain itu, lanjut Anne Purba, upaya pencegahan penyebaran Covid-19, PT KCI rutin membersihkan KRL dan penyemprotan disinfektan usai KRL melakukan perjalanan pelayanan. PT KCI memberikan pembatasan pengguna KRL untuk usia 60 tahun ke atas, dapat memanfaatkan transportasi KRL mulai pukul 10:00 hingga 14:00 WIB. “Untuk sementara anak usia lima tahun belum diperbolehkan menggunakan KRL Commuterline,” tutup Anne Purba. (rd/dic)   Jurnalis : Dicky Agung Prihanto Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X