Senin, 22 Desember 2025

Direktrorat Jenderal Pajak Fasilitasi Perpanjangan Perpajakan

- Jumat, 2 Oktober 2020 | 20:06 WIB
  RADARDEPOK.COM – Guna meringankan beban masyarakat di tengah pandemic Covid-19, Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP), memberikan kemudahan dalam memfasilitasi perpajakan. Jangka waktu pemanfaatan fasilitas pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan, guna mendukung ketersediaan barang dan jasa untuk penanganan pandemi Covid-19, diatur dalam PMK 28/2020 telah diperpanjang hingga Desember 2020. Perpanjangan hingga akhir tahun berlaku terhadap fasilitas pajak penghasilan untuk anggota masyarakat yang membantu upaya pemerintah, memerangi wabah Covid-19. Upaya tersebut dilakukan melalui produksi, sumbangan, penugasan, serta penyediaan harta diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020. Fasilitas PPN yang berlaku hingga Desember 2020, yakni PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah Badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas impor atau perolehan barang kena pajak, perolehan jasa kena pajak, dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar negeri. Selain itu diberikan juga kepada Industri farmasi produksi vaksin atau obat atas impor, atau perolehan bahan baku vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19, serta wajib pajak yang memperoleh vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 dari industri farmasi sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya. Fasilitas PPh yang diperpanjang hingga Desember 2020 merupakan pembebasan dari pemungutan atau pemotongan PPh sebagai, yakni Pasal 22 dan Pasal 22 Impor, atas impor dan pembelian barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk. Pasal 22, atas penjualan barang yang dilakukan oleh pihak penjual yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak yang ditunjuk. Pasal 22 dan Pasal 22 Impor, atas impor atau pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 oleh industri farmasi produksi vaksin atau obat.   Pasal 21, atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan Covid-19. Pasal 23, atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19. Direktorat Jenderal Pajak memberikan fasilitas PPh sebagaimana diatur dalam PP 29 Tahun 2020 diperpanjang hingga 31 Desember 2020. Fasilitas yang diperpanjang, yaitu Tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga, sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan, dan pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta. Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap, masyarakat dapat melihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.03/2020 yang berlaku mulai 1 Oktober 2020. Guna mendapatkan salinan peraturan tersebut dan peraturan lain yang diterbitkan dalam rangka merespons pandemi Covid-19, masyarakat mengunjungi halaman website pada https://www.pajak.go.id/covid19. (rd/dic)   Jurnalis : Dicky Agung Prihanto Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X