Senin, 22 Desember 2025

10.000 Buruh Depok Demo di Depan Pabrik

- Rabu, 7 Oktober 2020 | 09:51 WIB
PANTAU AKSI : Petugas Disnaker Kota Depok sedang memantau jalanya aksi mogok kerja buruh di Depok. FOTO : INDRA SIREGAR/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Buruh di Kota Depok punya cara sendiri dalam menolak Undang-undang (UU) Cipta Lapangan Kerja. Selasa (6/10), 10.000 buruh menggelar aksi di depan pabriknya. Aksi protes tersebut akan berlangsung selama tiga hari. Pantauan Radar Depok, puluhan buruh PT Arista yang bergerak di bidang Alat Kesehatan (Alkes), melakukan mogok kerja, akibat menolak tegas UU Cipta Lapangan Kerja yang baru saja disahkan DPR RI. Mereka menilai undang-undang tersebut sangat merugikan buruh terutama yang berstatus kontrak. "Semua buruh hari ini melakukan hal yang sama, bahwa intinya kami menolak omnibus law. Karena kami menilai bahwa ini disahkan tanpa memikirkan nasib kami sebagai buruh," ucap Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK), Dedi Periadi kepada Harian Radar Depok, Selasa (06/10). Menurutnya, ini jelas bukanlah kepentingan rakyat, ini hanya menguntungkan bagi segelintir kalangan yang memilik kepentingan saja. Didalam UU ini buruh jadi dirugikan, perusahaan bisa dengan fleksibel mengeluarkan dan memasukan karyawan baru. “Kami sebagai kami merasa dirugikan karena tidak ada kepastian hidup yang layak," tuturnya. Mereka pun berharap, pemerintah dapat merevisi UU Cipta Lapangan Kerja tersebut, agar kedepannya nasib buruh semakin baik. "Kami berharap, kedepannya pemerintah lebih memperhatikan nasib buruh agar mendapatkan kehidupan yang layak," tegasnya. Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok, Wido Pratikno mengatakan, buruh di Kota Depok akan melakukan unjuk rasa di depan pabrik tempatnya bekerja, usai disahkannya UU Cipta Kerja. Buruh menolak beberapa kebijakan yang dihilangkan dari hak para buruh. “Karena pesangon degradasi kemudian cuti haid dihilangkan terus kontrak kerja seumur hidup bisa outsourcing seumur hidup,” ujar Wido Pratikno, Selasa (06/10). PANTAU AKSI : Petugas Disnaker Kota Depok sedang memantau jalanya aksi mogok kerja buruh di Depok. FOTO : INDRA SIREGAR/RADAR DEPOK   Atas kebijakan yang banyak dihilangkan, lanjut Wido Pratikno, membuat buruh menolak disahkannya RUU cipta kerja. Sesuai instruksi pimpinan pusat, aksi buruh akan dilakukan ditiap wilayah pabrik buruh bekerja. Unjuk rasa akan dilakukan di pabrik yang terdapat serikat pekerja, seperti Panasonic, Sakti, Pralon, Tokai, Arista, dan sejumlah pabrik lainnya di Kota Depok. Wido mengungkapkan, pada aksi yang dilakukan buruh salah satunya menyatakan mogok kerja selama tiga hari kedepan. Aksi mogok kerja tersebut diikuti buruh yang tergabung pada organisasi serikat pekerja di pabrik tersebut. Wido mengakui, ajakan mogok kerja sudah dilakukan dengan berkeliling ke rekan buruh yang tergabung pada serikat pekerja. Dia menjelaskan, mengingat saat ini tengah pandemi Covid-19, buruh dapat menjalankan aksi dengan menjaga jarak, menerapkan protokol kesehatan. Wido Pratikno menambahkan, Pemerintah Kota Depok dapat membantu buruh guna menyampaikan keluhan pekerja atas disahkan RUU Cipta Kerja. Hal itu dikarenakan terdapat tujuh hal yang memberatkan dan merugikan pekerja buruh. “Kami memperkirakan buruh yang melakukan aksi mencapai 10.000 orang di Kota Depok,” tegas dia. Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Depok, Manto Djorgi mengatakan, dalam aksi mogok kerja kali ini, pihaknya mendata ada 15 perusahaan yang karyawannya melakukan aksi mogok kerja. "Dalam pantau kami, tidak lebih dari 10 sampai 15 perusahaan yang melakukan aksi mogok kerja," kata Manto, Selasa (06/10). Dia mengungkapkan, pihaknya sudah mengeluarkan imbauan dalam rangka menindaklanjuti surat edaran (SE) Disnaker Pemprov Jawa Barat, yang mengimbau agar buruh tidak melakukan aksi mogok kerja. "Kami sudah sampaikan edaran tersebut beberapa waktu yang lalu," turur Manto. PANTAU AKSI : Petugas Disnaker Kota Depok sedang memantau jalanya aksi mogok kerja buruh di Depok. FOTO : INDRA SIREGAR/RADAR DEPOK   Dia menjelaskan, meski buruh tetap melakukan aksi, pihaknya tetap mengimbau agar aksi dilakukan di lingkungan perusahaan dan membatasi jumlah peserta aksi. "Setiap perusahaan hanya dibolehkan untuk mengirimkan maksimal 20 karyawan untuk ikut akai ini," terangnya. Dia menambahkan, pembatas jumlah peserta aksi ini dilakukan untuk mencegah kluster batu penyebaran wabah Covid-19. "Kami terus memantau jalanya aksi agar sesuai dengan peraturan dan protokol kesehatan," pungkasnya. (rd/tul/dic/dra)   Jurnalis : Dicky Agung Prihanto, Lutviatul Fauziah, Indra Abertnego Siregar Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X