Senin, 22 Desember 2025

Gelar Aksi, Buruh Depok Dihadang Aparat

- Rabu, 7 Oktober 2020 | 12:58 WIB
AKSI : Buruh Kota Depok melakukan aksinya di depan Terminal Jatijajar, Kecamatan Tapos, Rabu (07/10). FOTO : ISTIMEWA   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Setelah sempat landai pada aksi buruh pada hari pertama di Kota Depok, namun kali ini aksi buruh yang digelar di depan Terminal Jatijajar, Kecamatan Tapos, sempat bersitegang dengan aparat keamanan, Rabu (07/10). Hal itu dikarenakan aksi dilakukan pada masa pandemi virus Korona (Covid-19) dan tidak memiliki izin. Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minumam Kota Depok, Samsudin mengatakan, buruh di Kota Depok selain melakukan aksi unjuk rasa di perusahaan tempat bekerja, akan melakukan aksi konvoi di Jalan Raya Bogor. Namun, niatan tersebut harus pupus dikarenakan mendapatkan hadangan dari pihak aparat keamanan. “Rencananya selain aksi unjuk rasa di perusahaan, akan konvoi juga. Namun, mendapat hadangan dari aparat keamanan,” ujar Samsudin kepada Radar Depok. Samsudin menjelaskan, penghadangan tersebut karena aksinya tidak memiliki izin dan Kota Depok sedang dilanda pandemi Covid-19. Rencananya aksi buruh akan tetap dilanjutkan hingga besok dengan melakukan aksi ditiap perusahan tempat buruh bekerja dengan menyuarakan penolakan Omnibus Law dengan UU Cipta Kerja. Samsudin mengungkapkan, Kota Depok memiliki 10 ribu buruh dari tujuh federasi yang bertempat disejumlah perusahaan di Kota Depok. Terkait penjagaan aksi buruh, Samsudin merasa kecewa lantaran tidak dapat menyuarakan aksi buruh, karena ruhnya buruh merupakan pergerakan.  Namun diakuinya, aksinya tersebut memang tidak mengantongi izin dari aparat keamanan maupun gugus tugas. Samsudin akan menunggu keputusan dari pimpinan pusat untuk aksi lanjutan. Apabila terdapat perintah, pihaknya akan menjalankan aksi lanjutan. “Buruh saat ini dilema karena disatu sisi terancam Covid-19, dan di sisi lain terancam omnibus law,” tutup Samsudin. (rd/dic)    Jurnalis : Dicky Agung Prihanto Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X