Senin, 22 Desember 2025

Lokasi SIM Keliling Depok pada Selasa, 13 - Sabtu, 17 Oktober 2020

- Selasa, 13 Oktober 2020 | 07:52 WIB
  RADARDEPOK.COM - Polres Metro Depok kembali menyelenggarakan pelaksanaan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk wilayah Depok. Bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM A ataupun SIM C bisa datang ke lokasi Bus SIM Keliling yang disediakan. Sedangkan pembuatan SIM baru atau yang telah habis masa berlakunya lebih dari setahun, tidak dapat dilakukan pada program pelayanan SIM Keliling ini, masyarakat yang telah habis masa berlaku SIM-nya dapat langsung datang ke Polres Metro Depok. Pelayanan SIM keliling pada Selasa, 13 - Sabtu, 17 Oktober 2020 : - Selasa 13 Oktober 2020 Ex Ramayana Jl Raya Bogor, Cimanggis Depok Trans Studio Mall Cibubur Depok Town Square - Rabu 14 Oktober 2020 Giant Bojong sari, Jl Raya Bojongsari Kota Depok Trans Studio Mall Cibubur Depok Town Square - Kamis 15 Oktober 2020 Pasar Segar Cinere, Jl Cinere Raya Kota Depok Trans Studio Mall Cibubur Depok Town Square - Jumat 16 Oktober 2020 Cimanggis Square, Jl Raya Bogor Cimanggis Kota Depok   Trans Studio Mall Cibubur Depok Town Square - Sabtu 17 Oktober 2020 Margocity Jl Raya Margonda Kota Depok Trans Studio Mall Cibubur Depok Town Square Polresto Depok memberikan pelayanan untuk perpanjangan SIM keliling yang dilaksanakan setiap hari Senin sampai Sabtu, sedangkan untuk hari Minggu libur. Formulir pendaftaran yang disediakan di layanan SIM Keliling Depok terbatas hanya untuk 200 orang setiap harinya. Persyaratan untuk perpanjangan SIM Keliling diantaranya :
  1. SIM asli beserta fotokopinya, yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya
  2. KTP asli beserta fotokopinya
  3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
  4. Surat Kehilangan (untuk syarat SIM hilang).
Adapun biaya yang harus dibayarkan untuk SIM C adalah sebesar Rp75.000 dan untuk SIM A sebesar Rp80.000. Biaya tersebut belum termasuk asuransi Rp50.000 dan biaya kesehatan Rp50.000.   Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X