Senin, 22 Desember 2025

Depok Memperpanjang Pembatasan Kegiatan Usaha, Berikut Rinciannya

- Minggu, 18 Oktober 2020 | 11:04 WIB
Aktifitas pengendara dan masyarakat di Jalan Raya Margonda, Kota Depok. FOTO : ARNET/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Kota Depok memperpanjang masa pembelakuan Pembatas Sosial Kegiatan Usaha (PSKU) serta pembatasan jam operasional pelaku usaha dan aktifitas warga sampai 31 Oktober 2020. Hal ini sesuai Surat Keputusan Walikota Depok Nomor : 443/394/Kpts/Dinkes/Huk/2020 soal Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung, dan Usaha Sejenis. Surat tersebut menyatakan, bagi kegiatan usaha yang masuk dalam Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) virus Korona (Covid-19), tidak melayani pengunjung dengan makan ditempat (dine in), dan pelayanan hanya diperkenankan dengan di bawa pulang (take away), untuk jam operasional hanya sampai pukul 21.00 WIB. Bagi lokasi yang di luar PSKS, melayani makan di tempat sampai pukul 18.00 WIB, serta untuk pelayanan take away sampai pukul 21.00 WIB. Lalu, pada Surat Keputusan Walikota Nomor : 443/395/Kpts/Dinkes/Huk/2020 soal Jam Operasional baik Kegiatan Usaha dan Aktifitas Warga, memutuskan kegiatan usaha hanya diperkenankan sampai pukul 20.00 WIB, serta untuk aktifitas warga hanya di perbolehkan sampai pukul 21.00 WIB. (rd/arn)   Jurnalis : Arnet Kelmanutu Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X