RADARDEPOK.COM, DEPOK - Belum adanya kejelasan terkait Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, membuat mahasiswa Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) kembali bergerak. Selasa (20/10), tiga kampus asal Kota Depok : Politeknik Negeri Jakarta (PNJ), Universitas Indonesia, dan Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (SEBI) Depok ikut menyuarakan cabut UU Omnibus Law.
Kepala Departemen Politik dan Kajian Strategi (Polkastrag) BEM PNJ 2019-2020, Vier S Meivisena mengatakan, dari PNJ sendiri belum dapat memastikan akan membawa berapa massa aksi. Kalau dari PNJ sendiri ada ratusan mahasiswa yang ikut. Belum bisa dijelaskan secara detail berapa banyak, karena jumlah mahasiswa yang akan ikut terus bertambah.
“Kalau dari BEM SI sendiri kita perkirakan akan ada 5.000 mahasiswa yang turun besok (hari ini),” tuturnya kepada Radar Depok, Senin (19/10).
Dia mengatakan, belum bisa menyebutkan dimana para mahasiswa akan berkumpul nantinya. “Untuk titik kumpul nantinya belum bisa kami beritahu, karena kami masih menunggu teknik lapangan (teklap) dari nasional.” tambahnya.
Dalam aksi kali ini terdapat dua isu yang diangkat. Pertama terkait penerbitan Peraturan Pemerintah (Perpu). Kedua terkait aparat yang melakukan penangkapan massa aksi. Dia berharap, agar Presiden Republik Indonesia mendengarkan dan menerbitkan Perpu terkait Undng-undang (UU) Omnibus Law.
“Kami mau Presiden turun langsung untuk mendengarkan kami, dan secepatnya menerbitkan Perpu. Jangan seperti kemarin, hanya staff khusus milenial Presiden yang turun, padahal yang punya kuasa dan kebijakan kan Presiden,” sambungnya.
Selain itu, dia mengaku aksi massa BEM SI hanya membawa dua isu tersebut. Dia berharap, agar besok para aparat tidak bertindak anarkis, serta tidak ada penangkapan-penangkapan lagi terhadap massa aksi.
“Kalaupun ada yang membawa-bawa isu lain untuk turunkan Jokowi karena satu tahun Jokowi-Maa'ruf Amien itu bukan dari BEM SI, itu pihak lain,” ujarnya.
Terpisah, Anggota BEM SEBI 2019-2020 mengatakan, akan membawa minimal 20 mahasiswa dari kampusnya untuk mengikuti aksi besok. Dan akan berangkat pukul 10:00 WIB “Kami akan kirimkan mahasiswa besok menuju istana,” tuturnya.
Aksi akan dimulai pukul 13:00 WIB dan selesai pada pukul 18:00 WIB, sesuai dengan peraturan yang telah diberikan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, pihaknya siap mengawal dan mengamankan aksi demonstrasi tersebut. Namun, Polda Metro Jaya belum memastikan berapa jumlah massa yang hadir dalam aksi unjuk rasa itu.
"Kami belum bisa memastikan berapa jumlah massa yang melakukan aksi besok. Namun, kami siap mengamankan aspirasi dari masyarakat tersebut," ungkap Nana Sudjana saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (19/10).
Nana berharap aksi berjalan dengan damai. Oleh karena itu pihaknya akan mengawal asalkan mengikuti aturan sesuai Undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum.
Adapun, alasan pihaknya tidak mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) lantaran hingga saat ini Jakarta masih berstatus zona merah kasus Covid-19. "Saya harapkan pedemo mengikuti aturan ini. Terkait demo, kami sudah melakukan upaya-upaya terkait banyaknya pelajar ikut aksi," kata Nana.
Selain itu, Nana menyampaikan aspirasi tidak selalu harus turun ke jalan, masih banyak cara lain untuk menyampaikan pendapat.
Menurutnya, lebih baik mediasi dengan beberapa perwakilan. Hal ini dilakukan agar dapat mencegah penularan kasus Covid-19 lebih luas lagi. Sebab, hasil dari tes usap demonstran yang diamankan pada tanggal 8 Oktober 2020 lalu sebanyak sepuluh orang dinyatakan positif.
"Jadi tingkat kerawanan Covid-19 masih tinggi di Jakarta, makanya kami berharap kepada masyarakat yang akan melaksanakan demo jangan sampai karena demo, tertulari atau terpapar Covid-19," pungkas Nana.(rd/cr3/net)
Jurnalis : Putri Disa
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB