Minggu, 21 Desember 2025

Baru 16 Korban Korona Ajukan Santunan di Depok

- Sabtu, 24 Oktober 2020 | 08:20 WIB
PEMAKAMAN : Sejumlah petugas tengah memakamkan jenazah covid-19 di Taman Pemakaman Umum (TPU) Tirtajaya, Depok. Selain tetap menjaga kebersihan, mereka juga menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang lengkap. FOTO : ILUSTRASI   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Keluarga korban meninggal akibat Virus Korona atau Covid-19 di Kota Depok, sepertinya belum banyak yang tahu ada santunan kematian. Musababnya, dari 182 korban per Kamis 22 Oktober, baru 16 keluarga korban yang mengajukan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok. Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok, Tri Rejeki Handayani menuturkan, keluarga dari pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp15 juta, dari Kementrian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI). Bantuan tersebut sesuai dengan surat edaran Kemensos nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang penanganan perlindungan sosial bagi korban meninggal dunia akibatCovid-19. Namun, kata dia, di Kota Depok sampai dengan Jumat 23 Oktober 2020 baru 16 keluarga korban meninggal akibat Covid-19, yang mengajukan santunan kematian. Padahal, sudah ada 182 orang yang meninggal di Depok akibat Covid-19. “Sejauh ini sudah ada 16 berkas yang kami terima. Berkas ini akan kami ajukan ke Provinsi Jawa Barat. Setelah dari provinsi berkas tersebut akan diajukan ke Kemensos RI,” tuturnya kepada Harian Radar Depok, Jumat (23/10). Terkait dengan pencairan dana santunan meninggal akibat Covid-19. Kiki -sapaan Tri Rejeki Handayani- tidak dapat memastikan akan cair atau tidak. Karena wewenang untuk mengontrol dana santunan ada di pusat. “Kami tidak bisa memonitor, karena kami dari pihak Dinsos hanya fasilitator saja,” tambahnya. Dia mengatakan, minimnya pengajuan santunan korban meninggal akibat Covid-19 mungkin, karena banyak warga yang kurang tahu informasi tersebut. Padahal, dari pihak Dinsos Depok sudah menyosialisasikan hal tersebut ke kelurahan-kelurahan yang ada di Depok. Selain itu, warga juga dapat melihat syarat apa yang harus dipenuhi melalui web Kemensos. “Sebenarnya kami dari pihak Dinsos sendiri sudah melakukan sosialisasi. Namun mungkin masyarakat masih banyak yang belum tahu,” ujarnya. PEMAKAMAN : Sejumlah petugas tengah memakamkan jenazah covid-19 di Taman Pemakaman Umum (TPU) Tirtajaya, Depok. Selain tetap menjaga kebersihan, mereka juga menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang lengkap. FOTO : ILUSTRASI   Syarat pengajuan santunan kematian meninggal dunia akibat Covid-19 antara lain harus melampirkan: Surat kematian dari rumah sakit yang menerangkan pasien meninggal dunia karena Covid-19, surat pernyataan ahli waris dari kelurahan, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi surat kematian dari kelurahan atau akte kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), fotokopi rekening tabungan ahli waris, serta melampirkan nomer telepon ahli waris. Apabila berkas-berkas tersebut sudah lengkap, pihak keluarga atau ahli waris dapat langsung mengumpulkan berkas tersebut ke Dinsos Kota Depok. Perlu diketahui sebelumnya, Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM) Asep Sasa Purnama menyampaikan mengenai santunan kematian sebesar Rp15 juta bagi keluarga korban Covid-19. Santunan ini diberikan sebagai bentuk perhatian dan belasungkawa dari negara untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan karena Covid-19. “Untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, Kementerian Sosial memberikan santunan kematian kepada ahli waris sebesar Rp15juta per orang yang meninggal sebagai bentuk perhatian dan bela sungkawa dari negara,” kata Dirjen PFM tersebut. (rd/cr3)   Syarat-syaratnya :
  1. KTP, Kartu Keluarga (Alm.) ( Copy)
  2. Surat Keterangan Kematian Akibat Covid (Copy Legalisir)
  3. Akta Kematian (Copy)
  4. Akta Waris dan Kuasa Waris (Asli)
  5. KTP, KK Kuasa Waris yang Masih Berhubungan Darah dengan Alm.(Copy)
  6. Surat Pengantar dari Kelurahan diketahui Camat.
  7. Surat Permohonan dari Kuasa Waris Kepada Dirjen PSKBS Kementerian Sosial. (Asli)
  Jurnalis : Putri Disa Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X