GEDUNG TINGGI : Sejumlah gedung perkantoran dan apartemen yang berada di kawasan Jalan Margonda Raya, Kota Depok. FOTO : DOC. RADAR DEPOKRADARDEPOK.COM, DEPOK - Pemerintah telah menetapkan 28 dan 30 Oktober 2020 sebagai libur dan cuti bersama. Kebijakan ini berlaku juga bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Depok.
Pjs Walikota Depok, Dedi Supandi menindaklanjuti tentang surat edaran dari Mendagri tentang cuti bersama. “Isinya sama, hanya kami tekankan kepada satgas Covid-19 agar lebih memperketat di beberapa titik lokasi,” ungkap Dedi kepada Radar Depok.
Isi dari surat edaran tersebut mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan perjalanan, dan tetap berkumpul bersama keluarga.
Serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing sambil menyiapkan diri, dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor. Sesuai prediksi dari BKMKG.
Untuk peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW juga diimbau agar dilaksanakan di lingkungan masing-masing, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Saya juga tidak dapat melarang, jadi hanya mengimbau. Kalau pun ada yang melakukan perjalanan, harus melampirkan hasil rapid atau tes swab saat kembali ke Depok,” tambahnya.
Dia berharap dalam libur dan cuti bersama lebih baik pergunakan waktu bersama keluarga di rumah, dengan tetap berolahraga.
Diketahui, berdasarkan data PNS di Kota Depok mencapai 6.370 orang. Sedangkan Batas Usia Pensiun (BUP) pada tahun ini berjumlah 296 orang. Kemudian jumlah PNS tiap bulannya berubah, karena ada yang pensiun, pindah keluar, pindah masuk, atau juga meninggal.
GEDUNG TINGGI : Sejumlah gedung perkantoran dan apartemen yang berada di kawasan Jalan Margonda Raya, Kota Depok. FOTO : DOC. RADAR DEPOK
Terpisah, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, aturan cuti bersama mengikuti sesuai keputusan presiden.
“Sampai saat ini belum ada larangan untuk menggabungkan cuti bersama dengan cuti tahunan. Tapi sudah ada surat edaran dari Kemendagri tentang imbauan yang melakukan perjalanan,” tutur Mary kepada Radar Depok.
Sementara itu, Pemprov Jabar mengantisipasi libur panjang dan cuti bersama pekan ini agar tidak menjadi medium penularan Covid-19. Mitigasi dan persiapan dilakukan. Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang juga Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar mengatakan, pengamanan di destinasi wisata akan ditingkatkan.
"Kami sudah siaga. Jumlah personel kepolisian akan ditambah di destinasi wisata, khususnya Lembang, Kawasan Puncak, Pantai Pangandaran, dan Cirebon," ucap Emil.
Emil menyatakan, pihaknya akan meminta komitmen pengelola destinasi wisata untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, khususnya soal pembatasan jumlah pengunjung. "Kalau janjinya 50 persen (pengunjung dari total kapasitas), tolong dijaga komitmen itu," katanya.
Selain destinasi wisata, pihaknya akan meningkatan pengamanan di pintu keluar-masuk Jabar, seperti jalan tol. Pengetesan Covid-19 dengan rapid test akan digelar secara acak. Mereka yang reaktif akan menjalani swab test.
"Jadi jangan kaget nanti akan diberhentikan secara baik-baik dan sopan oleh kami dan kepolisian untuk dites," ucapnya.
GEDUNG TINGGI : Sejumlah gedung perkantoran dan apartemen yang berada di kawasan Jalan Margonda Raya, Kota Depok. FOTO : DOC. RADAR DEPOK
Emil berharap dengan metode tersebut tidak ada pelaku perjalanan yang terkonfirmasi positif. Jika ditemukan, maka pola pengetesan di ruas jalan dan area wisata akan disempurnakan. (cr3/net)Jurnalis : Putri DisaEditor : Pebri Mulya